Kasus Sabu AZ Berlanjut, PN Surabaya Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan

Kawanindonesia.web.id– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AZ (39), terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Putusan tersebut membuat proses hukum terhadap AZ tetap berlanjut.

Hakim tunggal PN Surabaya membacakan putusan dalam sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby pada Senin (27/7/2026).

Persidangan berlangsung di Ruang Sari 3 PN Surabaya.Dalam permohonannya, AZ mempersoalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.

Ia menilai tindakan tersebut tidak sah, cacat prosedur, dan batal demi hukum.Namun, hakim tunggal PN Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AZ.

Putusan tersebut sekaligus membuat proses hukum perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat warga Jalan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, itu terus berjalan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan putusan tersebut. Ia mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menyampaikan bahwa hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AZ.

“Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur,” jelas AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, anggota Seksi Hukum Polrestabes Surabaya IPTU H. Pelita, S.H., memberikan advokasi dan pendampingan terhadap proses persidangan praperadilan.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AZ pada Senin (4/5/2026) di rumahnya di Jalan Sidosermo 3, Wonocolo, Surabaya.

Polisi menangkap AZ setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan delapan paket dengan total berat netto sekitar 1,324 gram.

Selain barang yang diduga sabu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, dua bendel klip plastik kosong,

satu buah sekrup plastik, satu unit telepon seluler merek Redmi 12, serta uang tunai sebesar Rp195.000.

Polisi kemudian mengamankan AZ beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik melakukan penahanan terhadap AZ sejak 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026.

Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian memperpanjang masa penahanan AZ mulai 27 Mei 2026 hingga 5 Juli 2026 untuk kepentingan proses hukum perkara narkotika tersebut.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, AZ diduga membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram di sebuah warung kopi di Socah, Bangkalan, Madura, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

AZ diduga membeli sabu tersebut dengan harga Rp1,6 juta, Ia kemudian diduga membagi sabu menjadi sejumlah paket kecil untuk dijual kembali.

Dalam perkara tersebut, AZ juga diduga menjual sabu kepada sejumlah orang yang kini masih berstatus dalam pencarian. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AZ di kediamannya.

Atas perkara tersebut, AZ didakwa dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, proses hukum terhadap AZ dalam perkara dugaan peredaran narkotika tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Wawan)

Berita Terkait