ASN Bisa Bekerja Dekat Rumah, Agus Cahyono Dorong Kebijakan Penempatan Berbasis Domisili

Kawanindonesia.web.id – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mendorong pemerintah menerapkan kebijakan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan domisili atau lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarga.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memperkuat kesejahteraan dan ketahanan keluarga.


Agus menyambut positif langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai menguji coba penempatan ASN berdasarkan domisili dan kedekatan dengan keluarga.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menciptakan birokrasi yang lebih humanis tanpa mengurangi kualitas kinerja aparatur.


“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Dulu saat audiensi dengan BKN juga pernah kami sampaikan agar penempatan ASN, baik PNS maupun PPPK, lebih dekat dengan domisilinya,” ujar Agus.


Menurut legislator PKS tersebut, penempatan ASN yang lebih dekat dengan rumah dapat memberikan manfaat bagi pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

ASN dapat mengurangi waktu serta biaya perjalanan sehingga dapat mengalokasikan lebih banyak waktu untuk keluarga dan pekerjaan.


Agus mengatakan, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi beban pengeluaran ASN. Pegawai tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk transportasi maupun menyewa rumah atau tempat tinggal di daerah penempatan.


“Kalau ASN bekerja dekat dengan rumah, tentu lebih efisien. Biaya transportasi berkurang, tidak perlu kos atau kontrak, dan yang paling penting mereka bisa lebih dekat dengan keluarga,” katanya.


Agus menilai kedekatan ASN dengan keluarga dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan psikologis pegawai.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat meningkatkan semangat kerja dan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Meski mendukung kebijakan tersebut, Agus meminta pemerintah segera menyesuaikan regulasi yang menjadi dasar pengangkatan dan penempatan ASN.

Ia menilai pemerintah perlu meninjau kembali aturan yang selama ini mencantumkan ketentuan bahwa ASN harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.


“Kebijakan ini harus segera didukung dengan aturan-aturan baru, termasuk merevisi regulasi yang masih mencantumkan klausul ‘siap ditempatkan di mana saja’. Regulasi harus menyesuaikan arah kebijakan baru ini,” tegasnya.


Agus juga mendorong pemerintah menerapkan sistem penempatan berbasis domisili sejak proses rekrutmen ASN berikutnya. Dengan demikian, pemerintah dapat mempertimbangkan domisili calon pegawai sejak awal proses penempatan CPNS maupun PPPK.


Selain itu, Agus meminta pemerintah memperhatikan ASN yang saat ini telah bekerja jauh dari daerah asalnya. Ia mendorong pemerintah melakukan mutasi secara bertahap dengan mempertimbangkan domisili pegawai, kebutuhan organisasi, dan kompetensi masing-masing ASN.


“Untuk ASN yang sudah bertugas saat ini, pelan-pelan dilakukan mutasi sesuai domisilinya. Tentu tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” jelasnya.


Agus menilai pemerintah dapat menjadikan kebijakan penempatan ASN berbasis domisili sebagai solusi untuk menyeimbangkan kebutuhan organisasi dengan kesejahteraan pegawai.

Ia menekankan bahwa pemerintah tetap harus memastikan setiap instansi memiliki sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya.


Menurut Agus, ASN yang memiliki kesempatan lebih dekat dengan keluarga berpotensi bekerja lebih optimal. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengembangkan kebijakan tersebut secara bertahap dengan tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.


“Dengan ASN yang lebih dekat dengan keluarga, diharapkan semangat kerja meningkat, kesejahteraan pegawai lebih baik, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” pungkasnya.

Berita Terkait