Kawanindonesia.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) menyoroti dugaan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dalam proses konfirmasi awak media terkait persoalan yang menyeret seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J.LSM KCBI menilai penggunaan identitas pers dalam persoalan di luar kepentingan jurnalistik perlu mendapat perhatian.
Organisasi tersebut kemudian mendesak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti informasi yang berkembang.
Persoalan ini bermula dari dugaan kerja sama bisnis yang melibatkan J dengan seorang warga bernama Jaya.
Berdasarkan dokumen somasi yang dihimpun, J diduga menerima dana sebesar Rp170 juta pada September 2021 untuk menjalankan kerja sama bisnis dengan kesepakatan pengembalian modal dan potensi keuntungan.
Namun, hingga pertengahan 2026, persoalan pengembalian dana tersebut disebut belum menemukan penyelesaian. Kondisi itu kemudian mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh langkah hukum dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi mengenai persoalan tersebut, muncul polemik setelah seorang perempuan yang disebut sebagai istri J, yakni Dewi Amelia, mengaku berprofesi sebagai jurnalis dan menyebut keterkaitannya dengan dua media serta organisasi PWI Kabupaten Bogor.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua LSM KCBI Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H. Ia menilai profesi dan identitas pers harus digunakan secara profesional sesuai dengan fungsi jurnalistik.
“Seorang Sekretaris Desa merupakan aparatur pemerintahan yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Jika muncul persoalan yang berkaitan dengan dugaan kerja sama bisnis atau persoalan hukum, penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan dan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Marpaung.
Ia menegaskan bahwa insan pers memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, menurut dia, setiap wartawan harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak menggunakan identitas pers untuk kepentingan di luar kegiatan jurnalistik.
LSM KCBI Desak PWI Kabupaten Bogor KlarifikasiMarpaung meminta PWI Kabupaten Bogor segera menelusuri dugaan penggunaan nama organisasi dan identitas pers dalam polemik tersebut.
Ia berharap PWI dapat memberikan penjelasan kepada publik apabila memang terdapat anggota yang menggunakan identitas organisasi untuk kepentingan pribadi.”Kami meminta Ketua PWI Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran terhadap kode etik atau aturan organisasi, kami berharap PWI mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Marpaung, organisasi profesi wartawan harus menjaga integritas dan marwah jurnalistik.
Ia menilai tindakan oknum tidak boleh merusak kepercayaan masyarakat terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
“PWI merupakan organisasi profesi yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas wartawan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan identitas pers harus diperiksa secara objektif dan diselesaikan sesuai aturan,” katanya.
Dorong Penyelesaian Melalui Jalur HukumSelain meminta PWI melakukan klarifikasi, LSM KCBI juga mendorong pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas persoalan dugaan dana Rp170 juta tersebut.
KCBI juga meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh persoalan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, Sekdes Selawangi berinisial J maupun Dewi Amelia belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan LSM KCBI dan polemik proses konfirmasi awak media.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik(kontribusi c)

