Kawanindonesia.web.id – Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan dengan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dalam waktu lima hari.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat.
Operasi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, dengan hasil pengungkapan disampaikan pada Kamis (16/7/2026).
Kasus pertama diungkap Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Polisi menangkap seorang pria berinisial A.M.S. (34) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat menggeledah tersangka, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, plastik klip kosong,
serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi penangkapan.
Setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka A.M.S.
Polisi kemudian membawa kelima pengguna tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan untuk menjalani asesmen.
Berdasarkan hasil asesmen, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sedangkan A.M.S. tetap diproses secara hukum sebagai pengedar.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43).Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni penempatan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara pemasok dan penerima.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami.
Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.
Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pasuruan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Hil)
