KawanIndonesia.web.id — Pelapor Ilyas Harmy mempertanyakan kedalaman penelaahan substansi pengaduan dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh penyidik Polda Sumatera Selatan, setelah mengikuti audiensi dengan Ombudsman RI pada 8 Oktober 2026.
Menurut Pelapor, pembahasan selama audiensi lebih banyak menyoroti tahapan proses penyelidikan dan penanganan perkara, sementara pokok persoalan yang diadukan belum memperoleh penelaahan yang memadai.
Pelapor menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan bukan sekadar menyangkut terlaksana atau tidaknya prosedur penyelidikan. Lebih dari itu, pengaduan juga menyentuh aspek ketelitian penyidik dalam memahami objek laporan, pertimbangan terhadap dokumen dan fakta yang disampaikan, serta kecukupan penjelasan yang diberikan kepada Pelapor.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan Putusan Perdata Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Sky sebagai salah satu dasar pertimbangan penanganan laporan. Pelapor menyoroti adanya perbedaan lokasi dan objek tanah antara perkara perdata tersebut dengan objek yang dilaporkan kepada kepolisian.
Pelapor mempertanyakan apakah perbedaan mendasar ini telah ditelaah secara khusus dan bagaimana relevansinya dinilai dalam penanganan laporan.
Pelapor juga menegaskan bahwa tujuan pengaduan ke Ombudsman RI bukanlah untuk meminta lembaga tersebut mengambil alih kewenangan penyidik atau memutuskan terbukti tidaknya suatu tindak pidana. P
elapor merujuk pada Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang mengatur tugas Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan substansi atas laporan.
Oleh karena itu, Pelapor berharap penilaian tidak berhenti pada aspek prosedural semata, tetapi menyentuh pula substansi persoalan pelayanan publik yang telah disampaikan.
Pelapor berharap Ombudsman RI memberikan penjelasan yang jelas dan objektif apakah seluruh pokok pengaduan beserta dokumen pendukungnya telah dipertimbangkan secara utuh sebelum laporan dinyatakan berada di luar kewenangan.
Kepastian ini dinilai penting agar masyarakat percaya bahwa setiap pengaduan mengenai dugaan maladministrasi selalu dinilai berdasarkan substansinya, bukan sekadar formalitas administrasi.(Novi)
