Kawanindonesia.web.id – Sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Utara meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tetap konsisten dalam menegakkan aturan dan menjalankan sanksi terhadap Dedi Kurniawan alias DK yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Permintaan tersebut mencuat setelah Dedi Kurniawan mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan dalam sidang kode etik profesi Polri.
Putusan itu dikeluarkan pada 6 Mei 2026 setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang dinilai berat.
Berbagai organisasi masyarakat, termasuk DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP), menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan disiplin yang telah dilakukan institusi Polri.
Mereka menilai konsistensi dalam menjalankan sanksi menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap proses yang sedang berjalan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketegasan.
Penegakan disiplin yang konsisten akan menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP).
Mereka menilai keputusan yang telah diambil melalui mekanisme internal harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut AMPP, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap upaya reformasi dan pembenahan internal Polri.
Oleh karena itu, setiap proses penegakan kode etik perlu dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain meminta konsistensi dalam penerapan sanksi, sejumlah elemen masyarakat juga mendorong agar seluruh proses banding dilakukan secara terbuka dan profesional.
Mereka berharap keputusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat sosial menilai bahwa ketegasan dalam menegakkan kode etik memiliki peran penting dalam menjaga citra institusi kepolisian.
Langkah tersebut juga dinilai dapat menjadi pesan kuat bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Di sisi lain, masyarakat mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum dan administrasi yang sedang berjalan.
Mereka berharap seluruh proses dapat diselesaikan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Hingga saat ini, proses banding yang diajukan Dedi Kurniawan masih menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Publik pun menantikan keputusan akhir yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat berharap Kapolri terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan secara konsisten dan adil,
sehingga upaya pembenahan internal Polri dapat berjalan efektif serta mendapat dukungan luas dari masyarakat. (Red)
