Kawanindonesia.web.id– Organisasi advokat asal Singapura, The Law Society of Singapore (LSS), menggandeng Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) untuk memperkuat kolaborasi penegakan hukum, peningkatan profesionalitas advokat,
hingga kerja sama penanganan perkara lintas negara.Kerja sama tersebut mengemuka dalam audiensi dan diskusi antara delegasi LSS dengan jajaran DePA-RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pertemuan itu menjadi tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua organisasi advokat yang dilakukan di Singapura pada 15 Agustus 2025.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menyambut baik kunjungan delegasi advokat Singapura tersebut.
Ia menilai hubungan antara Indonesia dan Singapura di bidang hukum perlu terus diperkuat untuk menghadapi tantangan kejahatan modern yang semakin kompleks.
“Kami memandang kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas profesi advokat sekaligus memperkuat kolaborasi penegakan hukum antara Indonesia dan Singapura,” ujar Luthfi Yazid
“dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Mekkah, Arab Saudi.Delegasi The Law Society of Singapore dipimpin langsung oleh Presidennya, Prof Tan Cheng Han SC, bersama sejumlah pengacara dari berbagai firma hukum ternama di Singapura.
Sementara dari pihak DePA-RI hadir Pelaksana Tugas Ketua Umum Irjen Pol Dr. Kamil Razak, SH, MH, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH,
serta pengurus DePA-RI dari berbagai daerah.Dalam pertemuan tersebut, kedua organisasi membahas berbagai isu hukum strategis, mulai dari perkembangan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang, korupsi,
hingga kejahatan lintas negara.Presiden LSS, Prof Tan Cheng Han, menegaskan bahwa kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura sangat penting mengingat besarnya hubungan investasi dan bisnis kedua negara.
“Banyak perusahaan Singapura berinvestasi di Indonesia dan membutuhkan perlindungan hukum yang kuat.
Sebaliknya, pengusaha Indonesia di Singapura juga memerlukan kepastian hukum.
Karena itu, kolaborasi antar organisasi advokat menjadi sangat penting,” katanya.Prof Tan Cheng Han juga menyatakan optimismenya terhadap pengembangan kerja sama jangka panjang antara LSS dan DePA-RI.
Menurutnya, kedua organisasi dapat memperluas kolaborasi dalam peningkatan kapasitas advokat, pertukaran keahlian hukum, kerja sama akademik, riset, hingga penanganan perkara korporasi lintas yurisdiksi.
Selain membahas kerja sama profesi, suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban.
Kedua pihak juga saling bertukar pandangan mengenai tantangan penegakan hukum di kawasan Asia Tenggara.Luthfi Yazid optimistis kerja sama antara DePA-RI dan LSS akan memberikan manfaat besar bagi perkembangan dunia hukum di kedua negara.
“Ini bukan hanya hubungan antarorganisasi advokat, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat hubungan persahabatan Indonesia dan Singapura melalui bidang hukum dan penegakan keadilan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan cenderamata sebagai simbol persahabatan dan komitmen memperkuat kerja sama hukum antara kedua organisasi advokat.(Kontributor megy)
