Amarullah Dorong Transparansi dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik di Desa Malintang Jae

Kawanindonesia.web.id//Muhammad Amarullah mendorong penguatan transparansi dan evaluasi pelayanan informasi publik di Desa Malintang Jae, Kabupaten Mandailing Natal. Dorongan itu disampaikan menyusul berlanjutnya polemik sengketa informasi publik yang kini telah memasuki tahapan pengawasan pelaksanaan putusan.
Amarullah menilai persoalan keterbukaan informasi publik di tingkat desa tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan anggaran publik.


“Penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui pembinaan administratif.

Yang dibutuhkan sekarang adalah evaluasi nyata terhadap kepatuhan badan publik desa dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi,” ujar Amarullah kepada jurnalis.


Ia menjelaskan, sengketa informasi publik Desa Malintang Jae telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Bahkan, PTUN Medan sebelumnya telah melayangkan surat peringatan kepada Kepala Desa Malintang Jae terkait pelaksanaan putusan tersebut.


Menurut Amarullah, langkah hukum yang telah berjalan menunjukkan bahwa persoalan keterbukaan informasi publik harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pengawasan.


Ia juga meminta DPRD Kabupaten Mandailing Natal ikut memastikan badan publik desa menjalankan kewajiban pelayanan informasi secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Harapan kita DPRD tidak hanya mendorong pembinaan, tetapi juga memastikan ada pengawasan konkret dan evaluasi kelembagaan terhadap pelayanan informasi publik desa,” katanya.


Amarullah tetap mengapresiasi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Mandailing Natal, Salman yang sebelumnya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa.


Namun menurutnya, langkah pembinaan perlu diikuti tindakan yang lebih tegas agar persoalan serupa tidak terus berulang di kemudian hari.


Ia menilai polemik sengketa informasi publik Desa Malintang Jae seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi di tingkat desa secara menyeluruh.


“Keterbukaan informasi bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran desa,” ujarnya.


Sebelumnya, PTUN Medan memberikan tenggat waktu kepada Kepala Desa Malintang Jae untuk melaksanakan putusan sengketa informasi publik yang telah inkrah.

Pengadilan juga membuka kemungkinan penerbitan penetapan eksekusi apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kontributor Magrifatulloh).

Berita Terkait