DPO Kasus Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap Setelah Kabur ke Timor Leste

Keterangan foto:Tersangka arisan bodong asal Trenggalek diamankan polisi usai dideportasi dari Timor Leste.

Kawanindonesia.id – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan bodong yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial NK ditangkap setelah diketahui melarikan diri ke Timor Leste.


Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, pihaknya menetapkan NK sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik setelah dilakukan gelar perkara.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya menemukan bahwa NK telah kabur ke luar negeri.


“Setelah kami terbitkan DPO, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Timor Leste,” ujar AKBP Ridwan, Sabtu (4/4/2026).


Polres Trenggalek langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Melalui proses deportasi, otoritas setempat menyerahkan tersangka kepada Polres Belu, Polda NTT.

Selanjutnya, penyidik membawa NK kembali ke Trenggalek pada 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum.


Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026.

Tersangka menawarkan investasi arisan dengan sistem lelang dan mengaku sebagai owner sekaligus bandar.

Namun, saat jatuh tempo, tersangka tidak memberikan uang arisan kepada para peserta sesuai janji.


Polisi mencatat nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp531 juta.

Para korban tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan tersangka.


Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua rekening bank,

satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.


Atas perbuatannya, NK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

“dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.


Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan,

“terutama yang menawarkan keuntungan tidak wajar, termasuk melalui media sosial.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui layanan Hotline 110 guna membantu proses penanganan lebih lanjut.(Red)

Berita Terkait