Keterangan Petugas Polres Gresik mengamankan miras dan belasan orang saat operasi malam di Cerme.
Kawanindonesia.id – Polres Gresik menggelar operasi malam di wilayah Kecamatan Cerme sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras (miras), narkoba, dan praktik prostitusi.
Petugas gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam menyasar tiga ruko di Desa Banjarsari yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.
Dalam inspeksi mendadak yang berlangsung pada Jumat malam (27/3/2026), polisi menemukan sejumlah pelanggaran.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 93 botol minuman keras dari berbagai merek.
Selain itu, petugas juga membawa 16 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (lady companion/LC).
Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan di lokasi.
“Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif. Sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine, namun yang bersangkutan mengaku sedang mengonsumsi obat antibakteri. Kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain seperti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta legalitas operasional tempat hiburan tersebut.
Selain itu, petugas juga memproses temuan peredaran miras melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah Gresik,” tegas AKP Arya Widjaya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas
melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan “Lapor Cak Rama” via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (Yud)

