Keterangan foto:Kantong seni di Balai Pemuda Surabaya terancam tergusur akibat kebijakan pengosongan.
Kawanindonesia.id – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menginstruksikan pengosongan sejumlah ruang di kawasan Balai Pemuda Surabaya memicu polemik di kalangan seniman.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengusiran terhadap kantong-kantong seni yang selama ini menjadi bagian penting ekosistem budaya kota.(27/03/26)
Surat resmi yang terbit pada 26 Maret 2026 itu ditujukan kepada sejumlah komunitas, di antaranya Bengkel Muda Surabaya,
sekretariat Dewan Kesenian Surabaya, Galeri Merah Putih, serta pengelola warung Ning Se.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut sebagai bagian dari penataan aset dan penyesuaian program daerah.
Namun, para pegiat seni menilai langkah tersebut tidak sekadar penataan,
melainkan mengancam keberlangsungan ruang kreatif yang telah tumbuh selama bertahun-tahun.
Pegiat seni Jill P Kalaran menegaskan bahwa ruang-ruang tersebut memiliki nilai historis yang tidak bisa diabaikan.
“Ruang ini bukan hanya tempat berkegiatan, tetapi jejak perjalanan seni di Surabaya. Kalau dihilangkan begitu saja, kita kehilangan bagian dari sejarah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan komunitas seni di Balai Pemuda lahir dari kebijakan pemerintah di masa lalu yang secara sadar membangun ekosistem kebudayaan kota.
Para seniman tidak hanya memanfaatkan ruang, tetapi juga merawat dan menghidupkannya.
Menurutnya, pendekatan administratif yang digunakan saat ini berpotensi menghapus nilai tersebut jika tidak disertai dialog yang memadai.
Pandangan lain disampaikan jurnalis Rokimdakas yang menilai polemik ini muncul akibat minimnya komunikasi antara pemerintah dan komunitas seni.
“Pemerintah berbicara dalam kerangka regulasi dan target, sementara seniman berbicara tentang nilai dan sejarah.
Ketika tidak ada jembatan komunikasi, kebijakan mudah dipersepsikan sebagai tindakan sepihak,” katanya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai ketimpangan antara “sumber daya” yang dimiliki pemerintah dan “sumber gaya” yang dimiliki seniman.
Dalam situasi tersebut, kebijakan cenderung berpihak pada kekuatan struktural.
Kontroversi ini dengan cepat menyebar di ruang publik. Media sosial dipenuhi berbagai respons, mulai dari kritik hingga dukungan terhadap komunitas seni yang terdampak.
Sejumlah kalangan menilai, pengosongan ruang tanpa dialog dapat memutus kesinambungan ekosistem kebudayaan yang telah terbentuk.
Mereka mendorong pemerintah untuk membuka ruang komunikasi sebelum mengambil langkah lanjutan.
Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kewenangan dalam mengelola aset daerah.
Namun, pendekatan yang lebih inklusif dinilai penting agar kebijakan tidak mengabaikan nilai sosial dan historis yang melekat pada ruang tersebut.
Polemik ini kembali menegaskan bahwa Balai Pemuda Surabaya bukan sekadar bangunan,
melainkan ruang yang menyimpan jejak panjang perjalanan seni dan identitas kota.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya: apakah kebijakan ini akan tetap berjalan atau justru membuka ruang dialog demi menjaga keberlanjutan kebudayaan Surabaya.(Red)
