Keterangan foto:Ketum DePA-RI, T.M. Luthfi Yazid, mengecam keras serangan air keras terhadap aktivis HAM KontraS Andrie Yunus dan mendesak pengusutan tuntas pelaku.
Kawanindonesia.id– Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), T.M. Luthfi Yazid, mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dialami aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Ia menilai peristiwa tersebut merupakan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta,
Luthfi Yazid menyampaikan solidaritas dan empati kepada korban serta keluarga atas peristiwa kekerasan yang tidak hanya menimbulkan luka fisik,
tetapi juga berpotensi menyebabkan trauma psikologis berkepanjangan.
Menurutnya, penyiraman air keras merupakan tindakan keji dan tidak manusiawi yang tidak boleh ditoleransi dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga bukan sekadar tindak pidana biasa,
tetapi juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan,
kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Luthfi Yazid.
DePA-RI menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.
Karena itu, negara diminta tidak membiarkan praktik kekerasan semacam ini berkembang tanpa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel.
Dalam sikap resminya, DePA-RI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap aktivis HAM, termasuk tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan,
serta akuntabel guna mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
Selain itu, DePA-RI juga menuntut pengungkapan secara menyeluruh tidak hanya terhadap pelaku lapangan,
tetapi juga terhadap aktor intelektual (doenpleger), jaringan yang terlibat,
serta kemungkinan adanya upaya obstruction of justice dalam peristiwa tersebut.
Organisasi advokat ini juga mendorong pembentukan tim pencari fakta independen atau joint investigation team yang melibatkan unsur masyarakat sipil,
aparat penegak hukum independen, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III.
Lebih lanjut, DePA-RI juga meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap aktivitas korban selama 30 hari sebelum dan sesudah kejadian,
termasuk penelusuran kemungkinan adanya ancaman atau intimidasi melalui media komunikasi elektronik seperti pesan WhatsApp maupun email.
Selain itu, investigasi forensik digital secara komprehensif juga dinilai penting dilakukan, termasuk penelusuran rekaman CCTV di berbagai lokasi, rute kendaraan pelaku,
hingga jejak digital lainnya yang dapat membantu mengungkap kasus tersebut secara terang.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional serta satu-satunya jalan untuk memastikan kejahatan semacam ini tidak terulang kembali.
Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu,” ujar Luthfi Yazid.
Ia menegaskan, pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional DePA-RI dalam menjaga supremasi hukum,
keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.(Red)
