Advokat DePARI Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri Karena Bocorkan Data Pribadi

Keterangan Foto: Adv. Yusuf Istanto memimpin Tim Advokasi DePARI saat melaporkan pejabat Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri.

Kawanindonesia.id – Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePARI) melaporkan pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, (10/03/26)

pelanggaran kode etik kepolisian, dan bocornya data pribadi warga melalui media sosial kepolisian.


Laporan diajukan atas nama Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., yang sebelumnya dimintai klarifikasi sebagai saksi dalam sebuah pengaduan masyarakat.

Kontroversi muncul setelah akun Instagram resmi Polresta Denpasar mempublikasikan unggahan bertajuk “DAFTAR PENCARIAN SAKSI” yang menampilkan foto, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Advokat Tumpal, padahal ia bukan tersangka maupun buronan.


Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemanggilan Saksi
Tim Advokasi DePARI menilai publikasi tersebut melanggar mekanisme pemanggilan saksi yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 26 ayat (1) dan (2), penyidik wajib memanggil saksi melalui surat resmi terlebih dahulu.


Adv. Yusuf Istanto, Ketua Tim Advokasi DePARI, menegaskan, “Publikasi identitas saksi dengan label ‘Daftar Pencarian Saksi’ menimbulkan persepsi publik seolah-olah yang bersangkutan adalah pelaku kejahatan.

Dalam hukum acara pidana, konsep ini tidak dikenal. Yang ada hanyalah DPO untuk tersangka.”
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.


Selain melanggar prosedur hukum acara pidana, tindakan Polresta Denpasar diduga menyalahi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Identitas lengkap termasuk NIK dipublikasikan tanpa izin, yang berpotensi memenuhi unsur pidana pengungkapan data pribadi.


Desakan Pemeriksaan Pejabat Polresta Denpasar
Tim advokasi meminta Propam Mabes Polri memeriksa:


Kasat Reskrim Polresta Denpasar


Kasi Humas Polresta Denpasar


Kapolresta Denpasar sebagai pengawas internal


Yusuf Istanto menegaskan, “Aparat negara tidak boleh menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang.

Penegakan disiplin internal sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.”
Menjaga Hak Warga Negara dan Supremasi Hukum


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas penggunaan media sosial oleh aparat kepolisian.

Tim advokasi menekankan perlunya evaluasi praktik komunikasi publik agar tidak merugikan warga negara.

“Kasus ini diharapkan menjadi momentum memperkuat akuntabilitas aparat negara dan memastikan setiap tindakan penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” kata Yusuf Istanto.


Laporan ini turut didampingi Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, SH, MH, dan Bachtiar Marasabessy, SH, MH.(Red)

Tagar: #Depari #polrestadenpasar #propammabespolri #daftarpencariansaksi #yusufistanto #tumpalhamonanganlumban

Berita Terkait