Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Residivis Perempuan Diamankan

Keterangan foto:Penangkapan residivis narkoba oleh Polres Pasuruan di jalur By Pass Gempol.

Kawanindonesia.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang residivis perempuan, Rabu (11/2/2026) malam di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Petugas juga menyita 17 gram sabu siap edar dari tangan tersangka.


Tim opsnal Satresnarkoba membuntuti sebuah mobil Honda Jazz abu-abu metalik yang melintas mencurigakan.

Mobil sempat hilang dari pantauan, tetapi berhasil dihentikan pukul 23.00 WIB di Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.


Pengemudi mobil, STN (36), warga Desa Ledug, Prigen, langsung diamankan. Sementara penumpang, RM (26) dari Trawas, Mojokerto, yang dikenal sebagai residivis narkoba, juga berhasil ditangkap.


Petugas menemukan sembilan poket sabu dengan total 16,992 gram yang disembunyikan di dalam mobil.

STN mengaku barang haram itu miliknya dan siap diedarkan. Hasil tes urine menunjukkan RM positif mengandung metamfetamin.

Selain sabu, polisi menyita ponsel, uang tunai Rp700.000, kantong plastik hitam, dan mobil Honda Jazz.


Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba, apalagi residivis.

“Dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu siap edar.

Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap aktor di atas mereka,” tegas AKBP Harto, Minggu (8/3/2026).


STN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Sedangkan RM akan menjalani rehabilitasi dan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan ini.


Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jatim dan menjadi bukti tegas Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.(Hil)

Berita Terkait