Hauling Batu Bara di Jalan Umum Desa Sikui Picu Protes Warga

Keterangan foto:
Aktivitas truk hauling batu bara melintasi jalan umum di Desa Sikui, Barito Utara, yang dikeluhkan warga.

Kawanindonesia.id – Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuai protes dari warga setempat.(02/02/26 )

Mereka menilai kegiatan tersebut merusak infrastruktur jalan serta menimbulkan dampak kesehatan akibat debu dari lalu lalang kendaraan berat.(,05/03/26)

Salah seorang warga Desa Sikui, Hendriwon T.K. bin Kubeng yang tinggal di Km 29 Desa Sikui, mengungkapkan bahwa truk pengangkut batu bara hampir setiap hari melintasi jalan umum tanpa pengaturan yang jelas.

Kondisi tersebut, menurutnya, sangat mengganggu aktivitas masyarakat.


“Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang.

Selain merusak jalan, juga membahayakan keselamatan warga yang melintas,” ujarnya.


Secara regulasi, kegiatan pengangkutan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pemegang IUP maupun IUPK menggunakan jalan khusus pertambangan untuk aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang.


Penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dengan izin pemerintah serta pengawasan ketat dari instansi terkait.

Namun, warga menilai praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang.


Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai izin lintas hauling maupun langkah penertiban dari pihak berwenang.
Dalam regulasi tersebut,

pelanggaran terhadap ketentuan pengangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana,

“sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161, tergantung pada bentuk serta tingkat pelanggaran yang terjadi.


Warga pun mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban aktivitas hauling di jalan umum,

sekaligus mengevaluasi perizinan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.


Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil guna mencegah kerusakan jalan yang lebih parah,

mengurangi dampak kesehatan akibat debu, serta menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.(Tim)

Berita Terkait