Kawanindonesia.web.id – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengajak para pemilik toko kelontong untuk berperan aktif menolak peredaran rokok ilegal sebagai upaya menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang berlangsung di Insumo Hotel, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan ini diikuti perwakilan pemilik toko kelontong dari wilayah Ngronggo dan Manisrenggo.
Dalam sambutannya, Vinanda menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan kebijakan harga rokok, tetapi juga memiliki manfaat besar bagi pembangunan daerah.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga membiayai berbagai program yang langsung dirasakan masyarakat.
“Dana bagi hasil cukai memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.Vinanda menegaskan bahwa pemilik toko kelontong memiliki posisi strategis dalam menggerakkan roda perekonomian di lingkungan masyarakat.
Selain menyediakan kebutuhan sehari-hari, toko kelontong juga menjadi salah satu ujung tombak distribusi barang yang harus memastikan seluruh produk yang dijual merupakan barang legal.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.“Saya percaya para pemilik toko kelontong bukan sekadar pedagang.
Mereka adalah penggerak ekonomi lokal. Ketika hanya menjual barang yang legal, mereka ikut menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.
Wali Kota Kediri juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Kediri terus bersinergi dengan Kantor Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, tantangan pemberantasan rokok ilegal semakin kompleks karena pelaku menggunakan berbagai modus penjualan, mulai dari toko kelontong, penjualan melalui marketplace,
hingga penjualan keliling menggunakan sepeda motor.Pada awal Juli 2026, Bea Cukai bersama Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga wilayah kecamatan di Kota Kediri.
Temuan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan harus terus diperkuat dengan melibatkan partisipasi masyarakat.Vinanda mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli rokok dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pemerintah daerah atau Bea Cukai apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Budaya saling menjaga yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Kota Kediri harus terus kita pelihara.
Dengan kepedulian bersama, kita dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan Kota Kediri yang taat hukum dan memiliki iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur, perwakilan KPP Bea Cukai, unsur Kejaksaan, Polres Kediri Kota, perwakilan kecamatan, lurah, serta para pelaku usaha toko kelontong.(Duha)

