Terduga Pelaku Pencurian PS5 di Sowi Manokwari Ditangkap Resmob

Kawanindonesia.web.id – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga mencuri satu unit PlayStation 5 (PS5) milik warga di wilayah Sowi, Distrik Manokwari Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan yang diterima sejak Maret 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. mengatakan terduga pelaku berinisial BDW (21) diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Sowi 4 Kujang.

“Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian PS5 milik warga Manokwari,” ujar Herly.

Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit PS5 warna putih-hitam beserta satu stik warna hitam di kawasan Pasar Sanggeng.

Kasus pencurian tersebut bermula pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT saat korban meninggalkan rumah untuk mencuci pakaian dinas di laundry.

Sekitar pukul 23.00 WIT, keluarga korban menyadari PS5 yang berada di dalam rumah sudah hilang.

Korban bersama keluarga kemudian melakukan pencarian dan menanyakan keberadaan barang tersebut kepada sejumlah teman,

namun tidak menemukan hasil.Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/98/III/2026 tertanggal 22 Maret 2026,

Tim Resmob Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

Polisi menjerat BDW dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan aman dan terkunci saat ditinggalkan.

Jika mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)

Berita Terkait