Kawanindonesia.web.id
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Surabaya. Tersangka berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, diamankan bersama barang bukti narkotika dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistyawan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Banyu Urip.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka FR beserta barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan,” ujar AKBP Dodi Pratama, Minggu (19/7/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir pil ekstasi merek Heineken seberat 4,274 gram, empat potongan sedotan, dua bendel plastik klip kosong,
satu plastik pembungkus sabu berwarna hitam, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mulai kembali mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang diduga menjadi pemasok narkotika dari wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
AKBP Dodi menjelaskan, tersangka membeli satu ons sabu dengan harga Rp 55 juta dan 10 butir pil ekstasi seharga Rp2,5 juta.
Sebelum menjualnya, tersangka mengaku menggunakan sebagian kecil sabu untuk konsumsi pribadi, sedangkan sisanya diedarkan sesuai pesanan pembeli. Untuk pil ekstasi, tersangka menjualnya secara satuan.
“Tersangka sudah dua kali mengambil barang dari pemasok yang sama. Pembelian pertama dilakukan pada awal April 2026 dan pembelian kedua dilakukan sebelum akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas AKBP Dodi.
Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram sabu, sedangkan dari setiap butir ekstasi memperoleh keuntungan sekitar Rp 50 ribu.
Hasil penjualan narkotika itu rencananya digunakan untuk menambah penghasilan karena pekerjaannya sebagai penjual roti dianggap belum mencukupi kebutuhan, bahkan tersangka mengaku ingin mengumpulkan uang untuk membeli rumah.
Penyidik juga mengungkap bahwa FR merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara dan bebas pada tahun 2023.
Meski pernah menjalani hukuman, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan menjadi pengedar narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok berinisial P serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(Bagas)

