Satreskrim Polres Batu Ungkap Pencurian Gudang Indomarco, Pelaku Asal Gresik DitangkapBatu

Kawanindonesia.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gudang Indomarco Adi Prima, Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang diduga menjadi pelaku pembobolan gudang.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah seorang karyawan menemukan kondisi gerbang gudang dalam keadaan tidak seperti biasanya saat hendak memulai aktivitas kerja pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

“Karyawan merasa curiga karena gembok gerbang utama sudah hilang. Setelah memeriksa bagian dalam gudang, diketahui ratusan karton barang inventaris telah raib,” ujar AKP Zaenal Arifin, Sabtu (18/7/2026).

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp16.593.795.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi gudang yang sepi.

Pelaku merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan obeng untuk memperoleh akses masuk ke dalam bangunan.Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil ratusan karton barang dari dalam gudang.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan jasa ekspedisi sebagai sarana mengangkut barang hasil curian sebelum kemudian menjualnya kembali.

“Pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi agar proses pengiriman barang tidak menimbulkan kecurigaan. Modus ini menjadi salah satu cara pelaku mengelabui petugas,” jelas AKP Zaenal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Batu turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan gembok yang dirusak pelaku, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Saat ini, tersangka NWN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Berita Terkait