Kawanindonesia.web.id– Sat Samapta Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menggerebek sebuah warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras (miras) di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun.
Petugas Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik langsung melakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi setelah menerima aduan warga terkait aktivitas yang meresahkan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan praktik penjualan miras yang disembunyikan di beberapa bagian warung.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual miras di lokasi tersebut.
Petugas juga menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek yang ditemukan di dalam ruangan dan kamar warung.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan pihaknya langsung merespons setiap aduan masyarakat tanpa menunggu lama.
“Begitu kami menerima laporan warga, kami segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan.
Kami menemukan adanya aktivitas penjualan miras yang kemudian langsung kami tindak,” ujar AKP Satriyono, Rabu (6/5/2026).
Saat ini, petugas telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penindakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap penyakit masyarakat,
termasuk peredaran miras ilegal, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.(Maya)

