Kawanindonesia.web.– Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani menyita 51 botol minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus berukuran 600 mililiter saat menggelar razia barang ilegal di atas KM Cantika Lestari 99 yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Sabtu (4/7/2026).
Razia dilakukan sesaat setelah kapal penumpang tersebut tiba dari Pelabuhan Jailolo. Dalam pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di area dapur kapal.Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.Ip., mengatakan razia itu merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah masuknya minuman keras dan barang-barang ilegal melalui jalur transportasi laut.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras dan barang ilegal lainnya agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Petugas menemukan barang bukti berupa 51 botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter yang dikemas dalam kardus dan dibungkus menggunakan karung berwarna hijau.
Pelaku menyembunyikan miras tersebut untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di atas kapal.Setelah menemukan barang bukti, personel piket Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani langsung mengamankan seluruh botol miras untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, barang bukti telah disimpan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.Polres Ternate mengimbau masyarakat agar tidak membawa, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin melalui jalur pelabuhan.
Kepolisian juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan menggelar razia rutin terhadap kapal penumpang maupun kapal barang guna mencegah masuknya berbagai barang ilegal ke wilayah hukum Polres Ternate.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan jalur transportasi laut sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.(R.h)

