Kawanindonesia.web.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Kota Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Resmob berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan jalanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan yang diterima Polsek Genteng pada 7 Juni 2026.
Petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
“Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan korban,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan bermula ketika korban bersama seorang rekannya hendak bermain sepak bola di kawasan Putra Agung dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Di tengah perjalanan, empat orang tak dikenal menghentikan korban dan menuduhnya sebagai peserta tawuran yang terjadi di wilayah Kenjeran.
Menurut AKBP Edy, salah seorang terduga pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor korban dengan alasan melakukan pemeriksaan.
Korban dipaksa membonceng pelaku, sementara rekannya diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Korban selanjutnya dibawa berkeliling melewati sejumlah ruas jalan hingga tiba di kawasan Ambengan dan Jalan Kusuma Bangsa.
Selama perjalanan, para pelaku diduga meminta korban menyerahkan telepon genggam, STNK, serta kunci kendaraan.Saat korban menolak, salah seorang pelaku diduga memukul wajah korban.
Setibanya di Jalan Kusuma Bangsa, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar turun dari sepeda motor.
Karena merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Para pelaku kemudian diduga membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan dokumen kendaraan milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pria berinisial M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA, Surabaya, dan M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Surabaya.
Penyidik kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus lain, termasuk peristiwa yang terjadi di depan Kantor Pos Jalan Kebon Rojo pada September 2025 dan di kawasan Masjid Rahmat Kembang Kuning pada Mei 2026.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga berkaitan dengan perkara lain,
satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebilah pisau yang diduga dipakai untuk mengancam korban.
AKBP Edy menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya..(Bagas)

