Polda Jatim Tegas Berantas Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Pelaku Ditangkap

Kawanindonesia.web.id – Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan sumber daya alam dengan mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, serta sektor perikanan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Keempat tersangka diduga terlibat dalam pengiriman ilegal gading gajah, perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).


Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keberhasilan mengungkap tiga perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Jatim dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.


“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan,

“dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi,

serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Ia menegaskan bahwa seluruh perkara memiliki kesamaan, yakni dugaan eksploitasi sumber daya alam yang dapat mengancam kelestarian ekosistem dan merugikan kepentingan negara apabila tidak ditindak secara tegas.


Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menjelaskan, perkara pertama melibatkan tersangka berinisial HAJ yang diduga mengirimkan 53 potong gading gajah melalui sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda.

Barang tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam sebelum dimasukkan ke dalam kardus.


Pada perkara kedua, penyidik menangkap dua tersangka berinisial FN dan JSK yang diduga hendak mengirimkan 39.927 ekor benih bening lobster ke Singapura melalui Bandara Juanda.

Petugas menyita barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster, koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, dan dokumen penerbangan.


Sementara itu, perkara ketiga melibatkan tersangka berinisial LL yang diduga memperdagangkan 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi dalam kondisi telah diawetkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kupu-kupu tersebut akan dikirim ke sejumlah negara melalui layanan kargo Bandara Juanda menggunakan dokumen yang diduga tidak sah.


Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menegaskan, pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jatim dengan Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Menurutnya, perdagangan ilegal satwa dilindungi dan penyelundupan sumber daya perikanan tidak hanya melanggar hukum,

tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Polda Jatim memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan sumber daya alam.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.


Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jawa Timur menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.,(Bagas)


Berita Terkait