Pemprov Sumut Didesak Beri Penjelasan Terbuka atas Polemik Reklamasi Kotanopan

Kawanindonesia.web.id – Polemik terkait aktivitas yang diklaim sebagai reklamasi di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu untuk memberikan penjelasan terbuka guna menghindari berkembangnya simpang siur informasi di tengah masyarakat.


Jurnalis Mandailing Natal, Magrifatullah Lubis, menyampaikan permintaan klarifikasi secara tertulis kepada Tim Terpadu Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut pada Jumat (10/7/2026).


Menurut Magrifatullah, surat tersebut memuat tujuh poin pertanyaan yang bertujuan memperoleh kepastian informasi mengenai dasar hukum kegiatan yang disebut sebagai reklamasi, proses penertiban yang dilakukan Tim Terpadu, serta kejelasan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat.


Ia mengatakan permintaan klarifikasi diajukan berdasarkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Melalui surat tersebut, Magrifatullah meminta Tim Terpadu menjelaskan, antara lain, legalitas kegiatan reklamasi yang dimaksud, status dokumen yang diserahkan saat penertiban, serta kronologi dan konteks kegiatan di lapangan.

Ia juga meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan pemerintah terhadap dugaan penyalahgunaan istilah reklamasi apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Selain itu, Magrifatullah meminta Tim Terpadu memberikan jawaban tertulis dalam batas waktu yang telah ditentukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.


Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis lingkungan turut mendorong Pemprov Sumut meningkatkan transparansi dalam menyampaikan hasil penertiban dan tindak lanjut penanganan persoalan pertambangan di wilayah Kotanopan.


Direktur Eksekutif The Green Madina Institute, Ridwandi Nasution, serta Ketua Presidium Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai,

berharap pemerintah memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai tujuan penertiban, dasar hukum yang digunakan, dan langkah lanjutan yang akan ditempuh.


Senada dengan itu, Ketua PC Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Mandailing Natal, Hanafi Lubis, dan Ketua PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Mandailing Natal,

Nuzul Ramadhan, meminta Pemprov Sumut segera memberikan klarifikasi agar polemik yang berkembang tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.


Hingga informasi ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Tim Terpadu Pemprov Sumut maupun instansi terkait mengenai surat konfirmasi yang diajukan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Kontributor Magrifatulloh )

Berita Terkait