Pelanggaran Ganda THM Phantom Medan: Izin NPPBKC Tidak Ada, Miras Palsu Beredar

Kawanindonesia.web.id – Aparat kepolisian bersama Bea Cukai mengungkap dugaan pelanggaran serius di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Medan.

Hasil pemeriksaan menemukan dua pelanggaran sekaligus, yakni tidak adanya izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) serta peredaran minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu.


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan mendalam setelah sebelumnya melakukan pra-rekonstruksi di lokasi.

Dalam proses itu, petugas menemukan indikasi kuat adanya distribusi miras ilegal yang tidak sesuai ketentuan hukum.


Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki NPPBKC sebagai bentuk legalitas resmi dari negara.


Namun, Nanda mengungkapkan bahwa THM Phantom tidak mengantongi izin tersebut.
“THM Phantom tidak memiliki NPPBKC.

Izin ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol,” tegas Nanda saat pemeriksaan di lokasi.


Selain tidak memiliki izin, petugas juga menemukan adanya minuman keras dengan pita cukai palsu yang beredar di tempat hiburan tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan pelanggaran di sektor cukai yang berpotensi masuk ranah pidana.


Nanda menjelaskan, pelanggaran terkait tidak memiliki NPPBKC akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Namun, penggunaan pita cukai palsu pada minuman keras dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai


“Untuk NPPBKC dikenakan sanksi denda, tetapi jika menggunakan pita cukai palsu masuk ranah pidana,” jelasnya.


Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.


Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.


“Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku usaha yang menjadikan tempatnya sebagai sarana pelanggaran hukum, termasuk narkoba maupun peredaran barang ilegal,” ujarnya.


Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi di THM Phantom. Aparat juga menelusuri jalur distribusi minuman keras ilegal yang ditemukan di lokasi tersebut.
(Red)

Berita Terkait