Pansus DPRD Cilegon Temukan Indikasi Kemiripan Tinggi dalam LKPj 2025

Kawanindonesia.web.id — Cilegon DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) menemukan adanya indikasi tingkat kemiripan yang cukup tinggi dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun anggaran 2025.

Ketua Pansus DPRD Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen LKPj menggunakan perangkat analisis kemiripan serta melibatkan masukan dari pakar dan ahli.

Hasilnya, ia menyebut tingkat kemiripan mencapai sekitar 55 persen.“Berdasarkan hasil pengecekan Turnitin dan pendapat ahli, tingkat kemiripan berada di kisaran 55 persen,” ujar

Aziz dalam rapat kerja bersama Pemerintah Kota Cilegon di Aula DPRD, Rabu (22/4/2026).

Aziz menegaskan bahwa Pansus DPRD aktif menelaah isi laporan tersebut karena LKPj menjadi dokumen penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Ia meminta Pemerintah Kota lebih serius dalam menyusun laporan agar tidak sekadar mengutip atau menyalin dari sumber lain.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga menemukan adanya sejumlah data yang tidak konsisten di dalam dokumen LKPj.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh sebelum dokumen tersebut ditetapkan secara final.

“Pansus DPRD menilai masih ada data yang tidak sinkron. Kami meminta penyusunan LKPj dilakukan lebih teliti dan tidak bersifat copy-paste karena ini menyangkut akuntabilitas publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aziz juga mendorong agar Pemerintah Kota Cilegon mempublikasikan LKPj secara terbuka setelah proses finalisasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi akan memungkinkan masyarakat ikut menilai kinerja pemerintah daerah secara langsung.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengakui adanya kekeliruan dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

Ia menyebut faktor teknis dan kompleksitas data menjadi salah satu penyebab terjadinya tingkat kemiripan yang tinggi.

“Dokumennya cukup tebal, ada kemungkinan terjadi kekeliruan manusiawi.

Namun tetap kami anggap sebagai kesalahan yang harus diperbaiki,” kata Robinsar.

Ia juga menginstruksikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk segera melakukan revisi dan perbaikan terhadap dokumen LKPj 2025 tersebut.

Pemerintah Kota Cilegon memastikan proses perbaikan masih berlangsung dan akan menyempurnakan laporan sebelum dibahas kembali bersama DPRD dalam tahap berikutnya.(Red)

Berita Terkait