Mimbar Hukum Indonesia Gelar C.ILJ Batch 6, Perkuat Kompetensi Jurnalis Hukum di Era Digital

Kawanindonesia web.id – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Profesional Jurnalis Hukum Indonesia Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6 sebagai upaya meningkatkan kompetensi jurnalis hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media digital.

Hari pertama pelatihan diikuti lebih dari 50 peserta yang berasal dari kalangan jurnalis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.


Program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai sistem hukum Indonesia, meningkatkan kualitas pemberitaan perkara hukum,

serta membangun jurnalisme yang menjunjung tinggi etika profesi, independensi, akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.


Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah jurnalistik secara signifikan.

Menurutnya, informasi mengenai suatu perkara hukum kini dapat tersebar dalam waktu singkat sehingga jurnalis dituntut memiliki kemampuan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.


“Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah jurnalisme secara fundamental. Informasi mengenai perkara hukum dapat menyebar dalam hitungan detik.

Karena itu, jurnalis harus tetap berpegang pada prinsip hukum dan etika jurnalistik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujar Jamil.


Ia menegaskan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik terhadap hukum dan proses peradilan.

Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas jurnalis hukum menjadi kebutuhan penting di era digital.
Pada sesi pertama, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menyampaikan materi bertajuk “Mengenal Dunia Hukum dan Peran Strategis Jurnalis Hukum di Indonesia”.

Ia menjelaskan bahwa jurnalis hukum tidak hanya bertugas menyampaikan fakta, tetapi juga harus mampu memberikan konteks hukum secara benar agar masyarakat tidak mudah terpengaruh disinformasi.


Menurut Rino, pemahaman mengenai sistem peradilan, asas praduga tak bersalah, proses penegakan hukum, hingga teknik peliputan perkara merupakan bekal penting bagi jurnalis hukum profesional.

Ia menilai media juga berperan sebagai sarana edukasi publik sekaligus pengawas jalannya penegakan hukum.


Sesi tersebut dipandu Adrian Febri dari Pengurus PERMAHI DIY yang memfasilitasi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.


Pada sesi kedua, Firmansyah, S.H., M.Si., selaku advokat dan Divisi Hukum DPP AKPERSI, menyampaikan materi mengenai “Etika, Independensi, dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis dalam Pemberitaan Kasus Hukum” dengan moderator M. Jamil.


Firmansyah menekankan bahwa pemberitaan perkara hukum dapat memberikan dampak besar terhadap reputasi seseorang, jalannya proses hukum, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Karena itu, jurnalis harus menjaga independensi, menghindari trial by the press, memegang teguh asas keberimbangan,

serta memahami berbagai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas jurnalistik.


Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan peserta mengenai tantangan pemberitaan hukum di era media digital, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi, serta batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.


Melalui penyelenggaraan C.ILJ Batch 6, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mencetak jurnalis hukum yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

Program ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia pers dan dunia hukum sehingga pemberitaan yang dihasilkan dapat mendukung penegakan supremasi hukum di Indonesia.


Rangkaian kegiatan akan berlanjut pada hari kedua pelatihan, Minggu (5/7/2026).

Selain itu, Mimbar Hukum Indonesia juga telah menjadwalkan sejumlah webinar nasional yang membahas berbagai isu hukum aktual sepanjang Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum dan kapasitas insan pers di Indonesia.(Red)

Berita Terkait