Masyarakat Pertanyakan Mengapa Alat Berat Galian C Diduga Ilegal Tidak Ikut Diamankan

Kawanindonesia.web.id – Kabar mengenai diamankannya sejumlah truk pengangkut material dari lokasi galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Deli Serdang memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Warga mempertanyakan mengapa alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut tidak turut diamankan oleh aparat penegak hukum.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa petugas diduga menghentikan dan mengamankan beberapa truk pengangkut tanah timbun di kawasan pintu keluar Tol H Anif beberapa waktu lalu.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait status kendaraan yang diamankan maupun perkembangan penanganan dugaan aktivitas galian C tersebut.


Warga yang tinggal di sekitar lokasi galian mengaku mengetahui kabar penindakan terhadap truk-truk pengangkut material.

Meski demikian, mereka menilai langkah tersebut belum menjawab persoalan utama jika alat berat yang digunakan untuk melakukan pengerukan tanah masih berada di lokasi.


“Kalau memang ada penindakan, masyarakat tentu mengapresiasi. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah tidak ikut diamankan?

Padahal alat itu merupakan sarana utama dalam aktivitas penambangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Menurut warga, aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin telah lama menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu daerah aliran sungai.

Mereka khawatir kerusakan lingkungan akan semakin meluas apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan tindakan tegas.


Selain itu, warga juga menyoroti dugaan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk bertonase berat yang mengangkut material dari lokasi galian menuju sejumlah proyek pembangunan di wilayah Deli Serdang dan Kota Medan. Mereka menilai kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah akibat kerusakan infrastruktur.


Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Mereka berharap aparat tidak hanya fokus pada kendaraan pengangkut material, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga mengelola dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.


“Kami berharap penanganan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, proseslah sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat mendapatkan kepastian,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.


Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas yang membidangi sektor pertambangan, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas galian C di wilayah Deli Serdang.

Mereka menilai pengawasan yang konsisten sangat penting untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai alasan alat berat yang berada di lokasi galian C diduga ilegal tersebut tidak ikut diamankan.

Publik pun masih menunggu penjelasan resmi sekaligus perkembangan lebih lanjut terkait penanganan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.


Warga berharap aparat dapat memberikan jawaban yang jelas dan mengambil langkah tegas berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dapat terus terjaga.(Rizky)

Berita Terkait