Kawanindonesia.web.id— Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk tiga kurir narkotika yang membawa 53 kilogram sabu di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Senin (20/04/26) dini hari.
Penangkapan ini sekaligus menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia yang hendak masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menyatakan, petugas mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
“Tim langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan pergerakan pelaku,” ujar Hendria saat konferensi pers, Senin (27/04/26).
Petugas kemudian melacak pergerakan para pelaku sejak Minggu (19/4),
mulai dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai, Tol Kisaran, hingga menuju Tol Lubuk Pakam.
Tim terus membuntuti kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya melakukan penyergapan.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim Satres Narkoba menghadang mobil pelaku dari dua arah di Gerbang Tol Lubuk Pakam.
Petugas langsung mengamankan tiga orang tersangka tanpa perlawanan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial J alias I (27), R (28), dan seorang anak di bawah umur M alias N (17), yang merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 53 kilogram sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik, 3.249 cartridge pod vape berisi narkotika, 9.112 butir ekstasi berbagai merek, serta 350 sachet narkoba jenis happy water.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan pelaku, serta tiga unit telepon genggam sebagai alat komunikasi.
Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, para tersangka mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang pria berinisial X di wilayah Tanjung Leidong.
Mereka berencana menyerahkan narkotika itu kepada seseorang berinisial B di Lubuk Pakam.
“Jaringan ini masih kami kembangkan. Untuk pelaku berinisial X saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Fery.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 119 ayat (2) subsider Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga dikenakan pasal tambahan dalam KUHP terbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana minimal lima tahun penjara.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan narkotika, khususnya yang berasal dari jaringan internasional.(Red)

