Kawanindonesia.web.id – Kuasa hukum advokat Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Denpasar merupakan sengketa jasa hukum antara advokat dan klien,
“bukan tindak pidana penipuan seperti yang dituduhkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Togar Situmorang menjalankan seluruh pekerjaan profesional berdasarkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum yang sah.
Mereka menegaskan bahwa kliennya bertindak dalam kapasitas sebagai advokat yang memberikan layanan hukum, bukan dalam kapasitas pribadi yang melakukan tipu muslihat.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa hubungan hukum antara advokat dan klien telah diatur melalui sejumlah surat kuasa dan perjanjian kerja hukum yang ditandatangani secara sadar oleh kedua belah pihak.
Mereka menilai seluruh tindakan hukum yang dilakukan kliennya berada dalam koridor profesi advokat.
“Klien kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas. Semua tindakan hukum dilakukan secara profesional,
“sehingga tidak ada unsur penipuan dalam hubungan tersebut,” tegas kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti bahwa jika terjadi ketidakpuasan dari klien, maka mekanisme yang tepat adalah gugatan perdata atau pengaduan etik, bukan pemidanaan.
Mereka menilai penggunaan hukum pidana dalam perkara ini telah mencampuradukkan ranah perdata, etik, dan pidana.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa honorarium yang diterima Togar Situmorang merupakan bagian dari perjanjian jasa hukum yang sah dan diakui dalam Undang-Undang Advokat.
Mereka menilai tidak tepat jika honorarium tersebut dianggap sebagai kerugian akibat tindak pidana.
“Honorarium adalah hak advokat yang dilindungi undang-undang. Itu bukan hasil kejahatan, melainkan pembayaran atas jasa hukum yang telah diberikan,” ujar kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihak pembela menilai bahwa prinsip imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam perkara ini.
Mereka menegaskan bahwa advokat tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas dengan itikad baik berdasarkan surat kuasa.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa tidak adanya sanksi etik dari organisasi profesi menjadi indikasi bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.
Hal itu, menurut mereka, memperkuat posisi bahwa perkara ini merupakan sengketa profesional, bukan tindak pidana.
Saat ini, pihak kuasa hukum telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan berharap majelis hakim melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh fakta persidangan secara lebih komprehensif.
Mereka berharap proses hukum di tingkat banding dapat memberikan kejelasan bahwa sengketa antara advokat dan klien harus dipisahkan dari ranah pidana
agar tidak menimbulkan preseden hukum yang dapat berdampak pada profesi advokat di Indonesia.(Kontributor megy)

