Dugaan Rekayasa Dokumen di Polsek Pancur Batu, Wartawan Minta Kapolri Turun Tangan

Kawanindonesia.id– Wartawan Putra Sembiring secara terbuka meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan menyelidiki dugaan rekayasa dokumen yang melibatkan oknum penyidik Polsek Pancur Batu.

Permintaan ini muncul setelah ia menemukan kejanggalan pada surat tanda serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara yang menjerat dirinya.


Putra mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal saat ia membantu aparat kepolisian menangkap pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya pada 22 September 2025.

Saat itu, ia mengaku diminta oleh penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk ikut mengamankan pelaku.


Namun, situasi berubah ketika dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua terduga pelaku berinisial DT dan KR.

Kasus ini pun sempat viral di media sosial dan memicu beragam respons dari masyarakat.


Putra membantah seluruh tuduhan kekerasan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengeroyokan, penyetruman, maupun pemerasan saat proses penangkapan berlangsung.


“Saya hanya memastikan pelaku diamankan dan langsung menyerahkannya ke penyidik. Tidak ada tindakan kekerasan,” ujar Putra, Sabtu (4/4/2026).


Ia menjelaskan, saat penangkapan di salah satu hotel, dirinya bahkan bergerak sendiri untuk mengamankan pelaku kedua setelah mendapat informasi keberadaannya.

Menurutnya, posisi saksi yang berada cukup jauh tidak memungkinkan melihat langsung kejadian di dalam kamar.


Putra juga mengklaim memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang menunjukkan kondisi kedua terduga pelaku dalam keadaan baik saat diserahkan ke Polsek Pancur Batu.


“Kondisinya sehat, tidak ada luka. Mereka bahkan masih bisa berjalan untuk menunjukkan lokasi barang bukti,” katanya.


Sorotan utama Putra tertuju pada dugaan perubahan isi dokumen resmi.

Ia menyebut, saat pertama kali menandatangani surat serah terima, tertulis bahwa kedua pelaku dalam kondisi sehat.

Dokumen tersebut juga telah diparaf dan disatukan dengan hekter.


Namun, saat diperiksa kembali di tingkat penyidikan berikutnya, ia menemukan adanya perbedaan mencolok pada isi dokumen.


“Di lembar pertama tertulis kondisi pelaku babak belur. Hekternya sudah terlepas dan paraf saya tidak ada. Ini yang membuat saya curiga ada rekayasa,” tegasnya.


Putra menduga kuat terjadi pemalsuan atau manipulasi dokumen.

Ia meminta agar dilakukan uji forensik terhadap surat tersebut serta pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap oknum penyidik yang terlibat.


Kasus ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai korban pencurian seharusnya mendapat perlindungan hukum,

sementara yang lain memilih menunggu proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.


Hingga saat ini, pihak Polsek Pancur Batu maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rekayasa dokumen tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(Red)

Berita Terkait