Dugaan Pungli SWK Tambak Wedi Surabaya, Camat Kenjeran Serahkan Penanganan kepada Polisi

Kawanindonesia web.id – Camat Kenjeran, Gin Gin Ginanjar, menyerahkan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi kepada aparat kepolisian. Pemerintah Kecamatan Kenjeran memilih mendukung proses hukum dan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.(07/07/26)


Gin Gin Ginanjar menyampaikan pernyataan tersebut saat dimintai tanggapan mengenai informasi yang berkembang terkait dugaan pungutan terhadap para pedagang di SWK Tambak Wedi.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya pungutan dengan nominal yang diduga mencapai puluhan juta rupiah.


Namun, Gin Gin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.


“Kami belum mengetahui secara pasti. Informasi itu masih berkembang dan kami menyerahkan penanganannya kepada kepolisian,” ujarnya.


Ia menjelaskan, Pemerintah Kecamatan Kenjeran juga belum dapat menyimpulkan dugaan pasal yang akan dikenakan kepada pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, penetapan unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.


“Kami belum bisa menyimpulkan penerapan pasalnya. Kasus ini masih harus dipelajari karena penanganan perkara membutuhkan alat bukti yang cukup, tidak hanya berdasarkan laporan atau informasi yang beredar,” katanya.


Gin Gin memastikan Pemerintah Kecamatan Kenjeran akan terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Kenjeran hingga Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan.


Sementara itu, Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., bersama jajarannya diharapkan mengawal penanganan awal laporan sesuai kewenangan yang dimiliki sebelum perkara dikembangkan oleh satuan yang menangani penyidikan.


Gin Gin berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pungli tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya para pedagang yang beraktivitas di SWK Tambak Wedi.


Ia juga menegaskan bahwa Sentra Wisata Kuliner yang dibangun Pemerintah Kota Surabaya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, fasilitas publik tersebut harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar yang dapat merugikan para pedagang.


“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Fasilitas pemerintah harus benar-benar dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dan dikelola secara transparan sesuai aturan,” tegasnya.


Pemerintah Kecamatan Kenjeran, lanjut Gin Gin, berkomitmen mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pungli tersebut sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti.

Hasil penyelidikan tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait