Kawanindonesia.web.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, menetapkan perguruan tinggi di Cirebon, Jawa Barat, sebagai lokasi pelaksanaan tes seleksi bakal calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2026–2030.
Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah dan pemungutan suara dalam rapat yang digelar di Aula Balai Desa Ngaluran.(18/06/07)
Rapat dihadiri enam bakal calon kepala desa, yakni H. Kamil Rumawi, Sururi, Kusnadi, Ana Puspita, Zulaikah, serta unsur BPD, perangkat desa, dan panitia penyelenggara Pilkades PAW.
Dalam rapat tersebut, panitia memberikan kesempatan kepada seluruh bakal calon untuk menentukan sendiri perguruan tinggi yang akan menjadi penyelenggara tes.
Beberapa perguruan tinggi unggulan dan terakreditasi A di Semarang, Solo, Yogyakarta, Bandung, hingga Cirebon masuk dalam daftar pilihan.
Hasil musyawarah menunjukkan mayoritas bakal calon memilih perguruan tinggi di Cirebon. Dari enam peserta, tiga orang memberikan suara untuk Cirebon, sedangkan sisanya memilih perguruan tinggi di daerah lain.
Berdasarkan hasil voting, Cirebon akhirnya ditetapkan sebagai lokasi yang diusulkan untuk pelaksanaan tes seleksi.
Anggota BPD Desa Ngaluran, Zamroni, mengatakan pemilihan Cirebon didasarkan pada pertimbangan menjaga independensi dan objektivitas proses seleksi.
Menurutnya, lokasi yang relatif jauh dari Kabupaten Demak dipilih untuk meminimalkan potensi kedekatan antara peserta dengan pihak perguruan tinggi yang dapat menimbulkan persepsi tidak netral.
“Kami mempertimbangkan dua hal. Pertama, apabila lokasi tes terlalu dekat, dikhawatirkan ada pihak yang saling mengenal sehingga dapat memengaruhi objektivitas.
Kedua, pemilihan Cirebon diharapkan mampu mencegah keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk dalam penyusunan maupun pelaksanaan materi tes,” ujar Zamroni.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Ngaluran, H. Muslim, M.Pd., menegaskan bahwa hasil rapat tersebut belum menjadi keputusan akhir.
Menurutnya, usulan pemilihan perguruan tinggi di Cirebon masih harus disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Demak untuk memperoleh rekomendasi dari dinas yang berwenang.
“Keputusan ini masih bersifat usulan hasil musyawarah. Kami akan melaporkannya terlebih dahulu kepada dinas terkait untuk mendapatkan rekomendasi sebelum ditetapkan secara resmi,” kata H. Muslim.
Zamroni menjelaskan seluruh tahapan Pilkades PAW hingga kini berjalan sesuai jadwal.
Panitia telah menyelesaikan pembentukan kepanitiaan, penyusunan anggaran, pendaftaran bakal calon, serta rapat penentuan mekanisme seleksi.
Tahapan berikutnya adalah penjaringan peserta Musyawarah Desa yang akan berlangsung mulai 1 hingga 10 Juli 2026.
Proses tersebut akan dilaksanakan oleh panitia bersama BPD dengan melibatkan saksi dari masing-masing bakal calon.
Selanjutnya, Musyawarah Desa untuk memilih Kepala Desa PAW Desa Ngaluran dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026.
Forum tersebut akan menentukan kepala desa terpilih yang akan memimpin Desa Ngaluran hingga berakhirnya masa jabatan periode 2026–2030.
BPD berharap seluruh tahapan Pilkades PAW dapat berlangsung secara transparan, jujur, dan adil sehingga menghasilkan kepala desa yang memperoleh legitimasi dari seluruh unsur masyarakat.(Kontributor ni)

