Kawanindonesia.web.id– Wacana penerapan Full Day School (FDS) di Kabupaten Banjar mendapat perhatian dari Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar yang juga Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Sarwani.
Sarwani meminta pemerintah mempertimbangkan keberadaan pesantren dan madrasah sebelum menerapkan sistem pembelajaran tersebut.
Ia menilai karakteristik pendidikan di Kabupaten Banjar memiliki kekhasan yang perlu mendapat perhatian, terutama karena banyak lembaga pendidikan keagamaan menjalankan kegiatan belajar pada sore hari.
Secara pribadi, Sarwani menyatakan tidak setuju dengan penerapan FDS di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
Ia meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan.
Menurut Sarwani, kebijakan pendidikan harus menyesuaikan kondisi daerah dan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan jumlah jam belajar.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu kegiatan pendidikan keagamaan yang selama ini berjalan di masyarakat.
Sarwani mengingatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur hari sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu.
Menurutnya, ketentuan tersebut sering dipahami sebagai dasar penerapan sistem FDS.Namun, ia menjelaskan terdapat aturan lain yang memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan pelaksanaan hari sekolah dengan kondisi daerah.
Sarwani merujuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan lima hari sekolah dan tidak mewajibkan seluruh sekolah menerapkan pola tersebut.
Sekolah dapat menjalankan lima atau enam hari sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan, kondisi daerah, serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, Sarwani juga menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk pengaturan beban belajar peserta didik.“FDS harus melihat kondisi daerah.
Kabupaten Banjar memiliki karakteristik pendidikan yang kuat dengan keberadaan pesantren dan madrasah. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kearifan lokal sebelum menerapkan kebijakan tersebut,” ujar Sarwani.
Sarwani menyebut Kabupaten Banjar memiliki sekitar 36 pondok pesantren dan hampir 200 lembaga madrasah.
Sebagian besar lembaga tersebut menjalankan kegiatan pendidikan pada sore hari.
Menurutnya, keberadaan madrasah dan sekolah diniyah memiliki peran penting dalam membentuk pendidikan masyarakat.
Karena itu, pemerintah harus memastikan penerapan FDS tidak mengurangi ruang bagi peserta didik untuk mengikuti pendidikan keagamaan.
“Sekolah madrasah atau yang dikenal dengan sekolah diniyah merupakan lembaga yang sangat dominan dan ini harus dipertahankan. Jelas saya secara pribadi menolak penerapan FDS,” tegasnya.
Sarwani mengatakan Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar akan membahas wacana FDS melalui rapat internal.
Pihaknya akan melibatkan sejumlah lembaga untuk memperoleh pandangan yang lebih komprehensif mengenai rencana tersebut.
Setelah rapat internal, Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar berencana mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Banjar untuk meminta audiensi.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan menyampaikan berbagai pertimbangan terkait penerapan FDS.
“Kami segera mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan audiensi terkait wacana penerapan FDS,” ungkap Sarwani.
Ia mengatakan audiensi tersebut akan membahas sejumlah aspek, termasuk fakta bahwa FDS tidak wajib diterapkan kepada seluruh sekolah.
Pemerintah juga perlu menyesuaikan penerapannya dengan kesiapan sarana dan prasarana, kondisi peserta didik, karakteristik daerah, kebijakan pemerintah daerah, serta kondisi satuan pendidikan.
Sarwani menegaskan pemerintah harus menempatkan kearifan lokal sebagai bagian penting dalam merumuskan kebijakan pendidikan.
Ia berharap pemerintah melibatkan Dewan Pendidikan, DPRD, sekolah, pesantren, madrasah, serta unsur masyarakat sebelum mengambil keputusan.“Kebijakan pendidikan harus menyesuaikan kesiapan sarana dan prasarana,
kondisi peserta didik, karakteristik daerah, kebijakan pemerintah daerah, dan satuan pendidikan. Yang tidak kalah penting, jangan sampai pemerintah mengabaikan kearifan lokal,” pungkas Ahmad Sarwani.(Herman)
