Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Sita 14 Poket Siap Edar

Kawanindonesia web .id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas menangkap seorang residivis berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, petugas mengamankan VR setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Polisi kemudian menangkap VR di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Benar, pelaku VR kami tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram,” ujar AKBP Dodi, Minggu (2/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 poket sabu dengan berat yang bervariasi. Seluruh paket tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita dua bendel plastik klip kosong, dua sekop plastik, satu timbangan elektrik, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang hitam yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan.

AKBP Dodi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti.

“Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, VR mengaku baru kembali terlibat dalam bisnis narkoba setelah sebelumnya menjalani hukuman penjara pada 2020.

Ia berdalih nekat menjadi pengedar karena alasan ekonomi.Pelaku juga mengaku memperoleh seluruh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ND.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, namun belum sempat beredar karena lebih dahulu digagalkan oleh petugas kepolisian.

Saat ini, penyidik masih memburu ND yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok sabu kepada pelaku.

“Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba kembali mengedarkan sabu, namun langsung kami gagalkan. Untuk bandar berinisial ND masih kami lakukan pengejaran,” tegas AKBP Dodi.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.(Bagas)

Berita Terkait