Kawanindonesia.web.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Dobut Jaya Mart, Kampung Dobut Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit televisi dan satu unit kamera CCTV.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Jatanras setelah menerima laporan polisi Nomor LP/B/254/VII/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 30 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial AS (17) di kediamannya pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika pemilik toko menerima laporan dari karyawannya pada Rabu (30/7/2026) sekitar pukul 07.09 WIT.
Karyawan melaporkan bahwa Toko Dobut Jaya Mart diduga telah dibobol.
Pemilik toko bersama Kepala Suku Dobut kemudian memeriksa lokasi dan menemukan plafon bangunan dalam kondisi rusak serta lima unit kamera CCTV telah dicabut dari tempatnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Jatanras melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak menuju Kampung Dobut Maruni dan mengamankan AS tanpa perlawanan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan menemukan satu unit televisi serta satu unit kamera CCTV yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kedua barang itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aksi tersebut diduga dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.44 WIT.
Polisi menyebut AS diduga merusak tiga unit kamera CCTV sebelum memasuki toko melalui celah ventilasi setelah memanjat tembok bagian belakang bangunan.Setelah berada di dalam toko, AS diduga mengambil uang tunai sekitar Rp1.500.000 dari laci kasir.
Selain itu, ia juga diduga membawa dua bungkus biskuit Malkist Abon, dua minuman dari lemari pendingin, dan dua bungkus rokok.
Sebelum meninggalkan lokasi, AS diduga merusak monitor CCTV, mencabut dua unit kamera CCTV, lalu membawanya keluar dari toko, Barang tersebut kemudian diduga dibuang di belakang rumah korban.
Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polda Papua Barat menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana anak.(Red)

