Kawanindonesia.web.id – Polda Jawa Timur terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengintensifkan penindakan terhadap tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sepanjang Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 178 kasus 3C dan mengamankan 206 tersangka dalam berbagai operasi penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja terpadu antara Ditreskrimum Polda Jatim dan seluruh Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan kasus 3C menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui penguatan Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.
“Tujuan kami adalah menangkap para pelaku kejahatan, membongkar jaringan kriminal, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus 3C kepada masyarakat secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian.
“Kami ingin masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus 3C setiap bulan. Harapannya, angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus menurun,” kata Kombes Roy.
Ia merinci, dari 178 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 98 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebanyak 206 tersangka yang diamankan terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan.Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain uang tunai sebesar Rp29.465.500, 7 unit mobil, 104 unit sepeda motor, 7 barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, 7 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api,
serta sejumlah hewan ternak berupa 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.Kombes Roy menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berdasarkan hasil evaluasi selama Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Malang.
Capaian tersebut dinilai menunjukkan efektivitas pembentukan Satgas URC dalam mempercepat penanganan kasus kriminalitas di berbagai wilayah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Polda Jatim akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegas Kombes Roy.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Jatim berharap angka kriminalitas, khususnya tindak pidana 3C, dapat terus ditekan sehingga tercipta situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Jawa Timur.(Bagas)

