Kawanindonesia.web.id – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam telah menjatuhkan putusan terhadap perkara pencurian yang terjadi di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam Putusan Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp, majelis hakim menyatakan dua terdakwa, Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, sementara kedua terdakwa tetap menjalani penahanan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut para terdakwa mengambil sejumlah barang milik Persadaan Putra tanpa izin.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp50 juta.Putusan pengadilan juga menguraikan secara rinci barang bukti yang menjadi objek perkara.
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menetapkan sejumlah barang elektronik milik korban untuk dikembalikan kepada pemiliknya.Barang bukti tersebut meliputi 12 unit telepon seluler dari berbagai merek, 1 unit charger, 1 buah obeng,
serta 39 unit LCD handphone berbagai merek yang sebelumnya diamankan selama proses penyidikan dan persidangan.
Majelis hakim menyatakan barang-barang tersebut terbukti merupakan milik Persadaan Putra berdasarkan keterangan para saksi dan para terdakwa, sehingga dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Selain barang elektronik, pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti lain untuk dirampas dan dimusnahkan.
Barang-barang tersebut terdiri atas sebuah tas ransel, beberapa potong pakaian yang digunakan saat tindak pidana terjadi, sebuah topi, serta tiga berkas rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Menurut majelis hakim, barang-barang tersebut telah digunakan dalam tindak pidana sehingga patut dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
Sementara itu, empat dokumen berupa bon faktur dan delivery order tetap dilampirkan dalam berkas perkara karena dinilai berkaitan langsung dengan pembuktian selama persidangan.
Putusan juga mencatat adanya perdamaian antara korban Persadaan Putra dengan kedua terdakwa beserta orang tua masing-masing terdakwa.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dan menjadi salah satu keadaan yang dipertimbangkan majelis hakim sebagai faktor yang meringankan dalam penjatuhan pidana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutus perkara tersebut dalam rapat permusyawaratan pada 19 Januari 2026 dan membacakannya dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 Januari 2026.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2.000.Dengan terbitnya putusan tersebut, proses persidangan perkara pencurian di Toko Ponsel Promo Cell resmi memasuki tahap akhir di pengadilan tingkat pertama.
Amar putusan sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai status para terdakwa, barang bukti yang dikembalikan kepada korban, barang yang dimusnahkan, serta dokumen yang tetap menjadi bagian dari berkas perkara (Red)

