Komisi II DPRD Kalsel Bahas Usulan Kenaikan Tarif Alur Sungai Barito Bersama AMBAPERS

Kawanindonesia.web.id – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama PT Ambang Barito Nusapersada (AMBAPERS) untuk membahas usulan penyesuaian tarif jasa penggunaan alur Sungai Barito bagi pengangkutan batu bara ekspor,Pembahasan tersebut berlangsung pada Rabu (29/7/2026).

Direktur Utama PT AMBAPERS, Zulfadli Gazali, menjelaskan bahwa perusahaan mengusulkan kenaikan tarif jasa pemanduan atau penelusuran kapal dari 0,3 dolar AS menjadi 0,5 dolar AS per metrik ton.

Menurutnya, usulan tersebut mengacu pada rekomendasi Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).

Zulfadli menegaskan bahwa penyesuaian tarif belum dapat diberlakukan karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Kami masih menunggu surat persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

Setelah persetujuan diterbitkan, kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa alur Sungai Barito sebelum tarif baru diterapkan,” ujarnya usai mengikuti rapat bersama Komisi II DPRD Kalimantan Selatan.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar kepada PT Bangun Banua sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Zulfadli, apabila usulan kenaikan tarif disetujui, nilai dividen yang diterima PT Bangun Banua diperkirakan meningkat dari sekitar Rp17 miliar menjadi sekitar Rp26 miliar.

Selain faktor penyesuaian tarif, peningkatan dividen juga dipengaruhi perubahan komposisi kepemilikan saham perusahaan.

Sebelumnya, PT Bangun Banua memiliki 60 persen saham, sedangkan PT Pelindo menguasai 40 persen.Kini, berdasarkan kesepakatan terbaru, komposisi kepemilikan berubah menjadi 70 persen untuk PT Bangun Banua dan 30 persen untuk PT Pelindo.

Perubahan tersebut dinilai akan memperbesar kontribusi pendapatan yang diterima PT Bangun Banua.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kalimantan Selatan turut mencermati rencana penyesuaian tarif serta dampaknya terhadap sektor transportasi sungai dan aktivitas ekspor batu bara melalui alur Sungai Barito.

AMBAPERS memastikan kebijakan tarif baru hanya akan diberlakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Perhubungan.

Perusahaan juga berkomitmen menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pengguna jasa agar proses penerapannya berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Herman)

Berita Terkait