Judi Online untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Pria Surabaya Mengaku Rugi Rp1 Juta

Kawanindonesia.web.id – Keinginan mendapatkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru membawa Yudi Surya ke meja hijau. Pria asal Surabaya itu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 juta setelah bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Adi Saputra menuntut Yudi dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, Yudi mengungkapkan alasan dirinya bermain judi online.

Ia mengaku ingin mendapatkan uang tambahan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, termasuk membeli susu untuk anak.

“Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak,” ujar Yudi dalam persidangan.

Berdasarkan Judi Online untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Pria Surabaya Mengaku Rugi Rp1 Juta dakwaan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, Yudi berada di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Yudi kemudian mengakses aplikasi Higgs Domino menggunakan telepon seluler Realme berwarna perak miliknya.

Ia memainkan permainan slot jenis Mahjong Ways 3 dengan memasang taruhan dan menekan tombol putar untuk mengejar kemenangan.

Namun, permainan tersebut tidak memberikan keuntungan seperti yang Yudi harapkan. Ia justru mengalami kerugian sekitar Rp1 juta selama bermain judi online.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Yudi telah memainkan aplikasi tersebut sejak 2021.

Selama beberapa tahun mencoba peruntungan melalui permainan judi online, ia tidak berhasil memperoleh keuntungan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.

Jaksa kemudian menilai tindakan Yudi memenuhi unsur tindak pidana perjudian. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Perkara tersebut menunjukkan risiko yang dapat muncul dari praktik judi online. Keinginan memperoleh keuntungan secara cepat justru dapat membuat seseorang mengalami kerugian finansial sekaligus menghadapi konsekuensi hukum.

Kini, Yudi menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang akan menentukan nasib hukumnya setelah jaksa menyampaikan tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.(Geng)

Berita Terkait