Kawanindonesia.web.id– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya memperkuat literasi hukum waris melalui kegiatan diseminasi di Madiun, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut membahas tema “Balai Harta Peninggalan dan Dinamika Kompleksitas Hukum Waris: Antara Kehendak Pewaris, Perlindungan Ahli Waris, dan Penguasaan Harta Kekayaan.
”Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum waris sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak keperdataan.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Sejumlah pemangku kepentingan turut menghadiri kegiatan itu, antara lain Bupati Madiun, Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya, jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta para pengelola Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.
Dalam sambutannya, Fadjar mengapresiasi Balai Harta Peninggalan Surabaya yang menggelar kegiatan diseminasi tersebut.
Ia menilai kegiatan itu menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus mendekatkan akses pelayanan hukum.
Menurut Fadjar, Kementerian Hukum terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fadjar menjelaskan bahwa hukum waris memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut hubungan kekeluargaan, hak keperdataan, dan peralihan harta kekayaan setelah seseorang meninggal dunia.
Indonesia juga memiliki sistem hukum waris yang pluralistik. Masyarakat dapat mengenal hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum Islam, maupun hukum adat.
Keragaman tersebut menjadi bagian dari kekayaan sistem hukum nasional, tetapi juga membutuhkan pemahaman yang baik agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dan sengketa di tengah masyarakat.
Fadjar menyebut sejumlah persoalan kewarisan masih sering terjadi.
Persoalan itu meliputi sengketa antar ahli waris, penguasaan harta peninggalan tanpa dasar hukum yang jelas, serta kurangnya perlindungan terhadap anak di bawah umur, orang yang berada dalam pengampuan, maupun ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya.
Karena itu, Fadjar menegaskan peran strategis Balai Harta Peninggalan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa BHP memiliki kewenangan dalam pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus, penerbitan Surat Keterangan Hak Waris bagi golongan tertentu, pelaksanaan perwalian dan pengampuan, serta berbagai tugas keperdataan lainnya.
“Balai Harta Peninggalan memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.
Namun keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut memerlukan dukungan dan sinergi dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat,” ujar Fadjar.
Fadjar berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Ia juga berharap kehadiran narasumber dari Balai Harta Peninggalan Surabaya, akademisi Universitas Merdeka Madiun, dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Madiun dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hukum waris,
“baik dari sisi teori maupun praktik.Kepada para peserta, khususnya pengelola Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, Fadjar meminta mereka memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperdalam pengetahuan mengenai hukum kewarisan.
Ia berharap para peserta dapat meneruskan pengetahuan yang mereka peroleh kepada masyarakat melalui layanan informasi dan pendampingan hukum.
Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mengantisipasi potensi sengketa kewarisan sejak dini.
Fadjar menilai peningkatan literasi hukum menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kepentingan terus membangun sinergi dalam memberikan edukasi dan pelayanan hukum.
Melalui kegiatan diseminasi tersebut, Kemenkum Jatim berharap masyarakat semakin memahami persoalan hukum waris dan mengetahui peran Balai Harta Peninggalan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan.Fadjar menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi profesi,
“aparat penegak hukum, Pos Bantuan Hukum, dan masyarakat dapat memperkuat pelayanan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.(Leny)

