Kawanindonesia.web.id– Dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu Julu, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Maraginda Hakim Nasution atau GD, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mendapat sorotan dari sejumlah aktivis.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Madina mengambil tindakan tegas jika aparat desa tersebut terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Madina Saifullah Nasution menyatakan akan memanggil Kepala Desa Singengu Julu untuk meminta klarifikasi.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila menemukan bukti keterlibatan.
“Terima kasih infonya. Kami akan panggil yang bersangkutan. Kalau cukup bukti keterlibatannya, kita akan kenakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Saifullah melalui pesan elektronik saat dikonfirmasi pers, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan Bupati tersebut mendapat tanggapan dari Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH).
Ketua SIPLAH Ahmad Rifai meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pemanggilan, tetapi segera melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan tersebut.
Ahmad menilai pemerintah daerah seharusnya sejak awal memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas PETI yang melibatkan oknum kepala desa.
Menurutnya, masyarakat telah lama membicarakan dugaan tersebut dan meminta pemerintah segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Narasi tersebut sudah usang. Bupati harus segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan secara terbuka.
Jangan hanya berhenti pada pernyataan akan memanggil dan memproses,” ujar Ahmad dalam keterangan pers di Panyabungan, Sabtu (25/7/2026).
Ia juga meminta Pemkab Madina menjelaskan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan langkah konkret untuk memastikan seluruh aparatur desa menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI), Ridwandy Nasution, turut mendesak Bupati Madina mengambil tindakan tegas jika aparat penegak hukum menemukan bukti yang cukup.
Ridwandy menilai pemerintah daerah perlu merespons dugaan keterlibatan aparatur desa dalam aktivitas PETI secara serius. Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ridwandy, pemerintah daerah harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan penjelasan secara terbuka terkait langkah yang akan ditempuh terhadap setiap aparatur desa yang terbukti melanggar hukum.
Selain meminta pemerintah daerah bertindak, para aktivis juga mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.
Mereka meminta proses hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Para aktivis juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola atau pemodal aktivitas PETI apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan.
Sementara itu, Bupati Madina Saifullah Nasution telah menyatakan akan memanggil Kepala Desa Singengu Julu.
Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan memberikan sanksi apabila pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas PETI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Kepala Desa Singengu Julu terkait tudingan yang disampaikan para aktivis tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Kontributor Magrifatulloh)

