Kawanindonesia.web.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, mendapat sorotan dari masyarakat.
Warga mempertanyakan jumlah penerima bantuan yang disebut hanya mencapai 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Hutabangun Jae menyalurkan BLT Dana Desa pada Jumat (24/7/2026).
Dalam penyaluran tersebut, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp1.200.000.Nominal tersebut disebut sebagai akumulasi bantuan untuk dua tahap atau enam bulan.
Namun, jumlah penerima yang hanya 10 KPM memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga karena dinilai lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Seorang warga mengatakan masyarakat ingin mengetahui dasar pemerintah desa menetapkan 10 KPM sebagai penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Sepengetahuan kami, yang menerima BLT tahun ini hanya sekitar 10 orang. Kami mempertanyakan apakah memang diperbolehkan jumlah penerimanya hanya sebanyak itu,” ujar warga tersebut kepada redaksi, Sabtu (25/7/2026).
Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Warga lainnya juga mengungkapkan keluhan terkait perubahan daftar penerima bantuan.
Menurutnya, sejumlah warga yang sebelumnya menerima BLT Dana Desa kini tidak lagi memperoleh bantuan.”Banyak warga yang mengeluh.
Dulu mereka masih menerima BLT, tetapi sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan,” katanya.
Masyarakat kemudian meminta Pemerintah Desa Hutabangun Jae menjelaskan secara terbuka proses penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Warga ingin mengetahui proses pendataan, verifikasi, validasi, hingga dasar penetapan penerima bantuan.
Warga juga berharap pemerintah desa menyampaikan hasil Musyawarah Desa yang menjadi dasar penetapan KPM.
Mereka menilai transparansi diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme penyaluran bantuan sekaligus mencegah munculnya kesalah pahaman.
Penetapan penerima BLT Dana Desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa yang berlaku.
Pemerintah desa perlu melakukan pendataan dan memastikan proses verifikasi serta validasi berjalan sesuai mekanisme sebelum menetapkan KPM.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Hutabangun Jae mengenai jumlah penerima BLT Dana Desa 2026, dasar penetapan 10 KPM, serta mekanisme dan hasil Musyawarah Desa yang menjadi landasan penyaluran bantuan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Hutabangun Jae sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini akan diperbarui setelah redaksi memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.(Kontributor Magrifatulloh)

