Eko Gagak Soroti Demo Bayaran, Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku dan Penggerak

Kawanindonesia.web.id – Aktivis sekaligus kontributor publik Eko Gagak menyoroti fenomena demonstrasi transaksional atau demo bayaran yang dinilai dapat merusak nilai demokrasi dan mengaburkan substansi perjuangan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.


Sorotan tersebut muncul di tengah gelombang aksi unjuk rasa yang menuntut transparansi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Sejumlah pihak juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara serta mendukung langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Menurut Eko, masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum, Namun ia mengingatkan agar kebebasan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai komoditas untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


“Kebebasan berpendapat merupakan hak masyarakat yang harus kita hormati.

Namun, jangan sampai hak tersebut berubah menjadi bisnis demo-demoan yang hanya mengejar keuntungan atau kepentingan tertentu,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).


Eko menilai aksi demonstrasi yang melibatkan massa bayaran berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang sedang diperjuangkan.

Ia juga mengingatkan bahwa aksi yang mengganggu ketertiban umum, menyebarkan informasi palsu, melakukan fitnah, atau memicu kerusuhan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ia meminta aparat penegak hukum menindak setiap pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti.

Menurutnya, aparat juga perlu membedakan antara aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara sah dengan tindakan yang sengaja melanggar hukum.


Eko menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan aparat apabila menemukan pelanggaran dalam kegiatan unjuk rasa.

Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tindakan yang mengganggu fungsi jalan, serta ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, dan tindakan yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.


“Jika ada pihak yang sengaja membayar massa untuk melakukan tindakan melawan hukum, aparat harus mengusutnya berdasarkan bukti.

Jangan hanya melihat orang yang berada di lapangan, tetapi telusuri juga siapa yang menggerakkan dan siapa yang membiayai,” tegasnya.


Eko juga mendorong kepolisian menelusuri dugaan aliran dana apabila terdapat bukti transaksi yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.

Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan hukum agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.


Selain itu, ia meminta masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas publik ikut menjaga kualitas demokrasi.

Eko menilai setiap organisasi perlu mengambil sikap tegas terhadap praktik demonstrasi transaksional yang terbukti melanggar hukum atau merugikan kepentingan publik.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama melalui media sosial.

Menurutnya, penyebaran hoaks dan provokasi dapat memperkeruh situasi serta menimbulkan persoalan hukum baru.


“Demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan sekaligus tanggung jawab. Masyarakat berhak menyampaikan kritik dan tuntutan, tetapi semua pihak juga harus menghormati hukum dan menjaga ketertiban umum,” kata Eko.


Eko berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara transparan dan profesional dalam menangani setiap laporan maupun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.

Ia menilai penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.


Menurutnya, masyarakat perlu menjaga agar gerakan menyampaikan aspirasi tetap berjalan secara damai dan tidak ditunggangi kepentingan transaksional.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara hukum maupun dalam setiap gerakan publik yang mengawal proses penegakan hukum.


“Suara masyarakat harus tetap menjadi kekuatan demokrasi. Karena itu, jangan biarkan suara tersebut kehilangan makna karena kepentingan transaksi atau provokasi.

Demokrasi harus kita jaga bersama dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai hukum,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait