Kawanindonesia.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan persoalan dana sebesar Rp170 juta yang melibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J.KCBI mendorong aparat penegak hukum memeriksa seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan kerja sama bisnis tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan fakta dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.Persoalan tersebut bermula dari dugaan kerja sama bisnis antara J dan seorang warga bernama Jaya.
Berdasarkan dokumen somasi yang dihimpun, J diduga menerima dana sebesar Rp170 juta pada September 2021 untuk menjalankan kerja sama bisnis dengan kesepakatan pengembalian modal dan potensi keuntungan.
Namun, hingga pertengahan 2026, pihak yang merasa dirugikan menyebut dana tersebut belum kembali.
Kondisi itu kemudian mendorong pihak terkait melayangkan somasi sebagai upaya meminta penyelesaian atas persoalan tersebut.
Ketua LSM KCBI Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., mengatakan pihaknya mendorong APH menelusuri persoalan tersebut secara objektif dan sesuai prosedur hukum.”Kami mendorong aparat penegak hukum memeriksa persoalan ini secara menyeluruh.
Aparat perlu memeriksa dokumen, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang ada untuk mengetahui fakta sebenarnya,” ujar Marpaung di Bogor.
Menurutnya, proses penelusuran hukum harus memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan.
Ia menilai langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.”Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, kami meminta aparat bekerja secara profesional berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan,” katanya.
KCBI Soroti Polemik Identitas PersSelain persoalan dana Rp170 juta, KCBI juga menyoroti polemik yang muncul ketika awak media melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Dalam proses konfirmasi tersebut, seorang perempuan yang disebut sebagai istri J, yakni Dewi Amelia, disebut mengaku sebagai jurnalis dari dua media dan menyebut keterkaitannya dengan PWI Kabupaten Bogor.
Kondisi tersebut kemudian mendorong KCBI meminta PWI Kabupaten Bogor melakukan klarifikasi dan menelusuri informasi mengenai dugaan penggunaan identitas atau nama organisasi pers dalam polemik tersebut.
Marpaung menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai dengan kode etik.”Profesi jurnalistik memiliki fungsi kontrol sosial.
Karena itu, identitas pers harus digunakan sesuai dengan kepentingan jurnalistik dan tidak boleh menjadi alat untuk menghalangi proses konfirmasi,” ujarnya.
KCBI berharap PWI Kabupaten Bogor dapat melakukan verifikasi secara objektif apabila terdapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas atau nama organisasi.
Dorong Penyelesaian Melalui Jalur HukumKCBI juga meminta pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian terkait dugaan dana Rp170 juta tersebut.
Menurut KCBI, aparat penegak hukum perlu menelusuri laporan secara profesional apabila pihak terkait telah menempuh proses hukum.
Pemeriksaan terhadap seluruh pihak dan bukti yang tersedia diharapkan dapat mengungkap fakta secara terang.
KCBI juga mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila persoalan tersebut memiliki kaitan dengan kedudukan J sebagai aparatur pemerintahan desa.Hingga berita ini ditulis, J maupun Dewi Amelia belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan LSM KCBI dan dugaan persoalan dana Rp170 juta yang menjadi sorotan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Kontributor c)

