Kawanindonesia.web.id – Desakan agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menolak permohonan banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) terus menguat. Sejumlah tokoh masyarakat, praktisi hukum, dan elemen masyarakat di Sumatera Utara meminta Kapolri mempertahankan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Komisi Kode Etik Polri sebelumnya menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol Dedi Kurniawan dalam sidang etik yang digelar di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada 6 Mei 2026.
Putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk hasil laboratorium forensik yang menjadi bagian dari dasar pertimbangan.
Usai sidang, Kompol Dedi Kurniawan menggunakan haknya untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Langkah tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap putusan PTDH tetap dipertahankan.
Tokoh masyarakat sekaligus Pengamat Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Tengku Asri, menilai Kapolri perlu menunjukkan komitmen terhadap penegakan kode etik dan disiplin di tubuh Polri.
Menurutnya, keputusan pada tingkat banding akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kapolri diharapkan mempertahankan putusan yang telah diambil melalui proses persidangan etik.
Masyarakat ingin melihat bahwa setiap anggota Polri diperlakukan sama di hadapan aturan tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ujarnya.
Senada dengan itu, praktisi hukum Rifqi Maulana, S.H., menyatakan bahwa proses banding harus tetap mengacu pada fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Rifqi, apabila seluruh unsur pelanggaran telah dinilai dalam persidangan etik, maka putusan banding seharusnya mempertimbangkan aspek kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepentingan menjaga marwah institusi Polri.
Selain meminta putusan PTDH tetap dipertahankan, sejumlah elemen masyarakat juga mendorong agar setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka berharap seluruh proses berjalan secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun.
Desakan tersebut sekaligus menjadi bentuk harapan masyarakat agar Polri terus memperkuat komitmen dalam menegakkan disiplin internal, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan atas permohonan banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan. Proses tersebut masih menjadi kewenangan institusi Polri sesuai mekanisme yang berlaku.(Rizky)

