KASUS Pencurian Brankas Deli Serdang Kembali Memanas, Keluarga Korban Tempuh Langkah Hukum

Kawanindonesia.web.id – Polemik perkara pencurian brankas toko ponsel di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali memanas.

Keluarga korban menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah muncul perkembangan baru yang mereka nilai bertentangan dengan kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah ditandatangani para pihak.


Perwakilan keluarga korban menjelaskan bahwa pada 3 Desember 2025 kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian.

Menurut mereka, dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebagai salah satu dasar permohonan keringanan hukuman bagi para terdakwa kasus pencurian.


Namun, keluarga korban mengaku kecewa karena setelah putusan pengadilan dijatuhkan, orang tua para terdakwa kembali menggelar aksi demonstrasi dan meminta agar korban diproses secara hukum.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.


Selain itu, keluarga korban mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

Menurut mereka, laporan tersebut sempat dilimpahkan ke Polrestabes Medan sebelum akhirnya kembali ditangani Polda Sumatera Utara.

Hingga kini, mereka menyebut proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.


“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah kami ajukan,” ujar perwakilan keluarga korban.


Keluarga korban juga menyatakan keberatan atas beredarnya video klarifikasi yang dibuat oleh orang tua para terdakwa.

Menurut mereka, video tersebut memuat pernyataan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp250 juta.

Keluarga korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan.


Atas dasar itu, mereka mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke Polrestabes Medan.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu dan, menurut keluarga korban, hingga kini masih dalam proses penanganan.


Di sisi lain, keluarga korban juga menyoroti aksi demonstrasi yang digelar di sejumlah lokasi, termasuk di Lapangan Merdeka Medan, Polda Sumatera Utara, dan Polrestabes Medan.

Mereka menilai aksi tersebut bertentangan dengan isi Surat Kesepakatan Perdamaian yang menyatakan para pihak sepakat mengakhiri seluruh permasalahan serta tidak mengajukan tuntutan maupun gugatan dalam bentuk apa pun.


Menurut keluarga korban, Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1914/Pid.B/2025/PN Lbp juga mencantumkan adanya perdamaian antara para terdakwa dengan saksi korban.

Mereka menyebut perdamaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.


Berdasarkan perkembangan tersebut, keluarga korban menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan terhadap berbagai tindakan yang mereka anggap merugikan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.


Mereka berharap seluruh laporan yang telah diajukan dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak orang tua para terdakwa maupun aparat penegak hukum terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan keluarga korban.(Red)

Berita Terkait