Kawanindonesia.web.id – Kontributor sekaligus pemerhati sosial Eko Gagak menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan demonstrasi tetap mengedepankan nilai moral, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
Menurut Eko, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati.
Meski demikian, ia menilai hak tersebut juga dibarengi dengan tanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat maupun merusak fasilitas publik.
Ia menyampaikan pandangan tersebut sebagai refleksi atas berbagai aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk insiden kerusuhan yang menyebabkan kerusakan pada Gedung Negara Grahadi di Surabaya.
Menurutnya, perusakan terhadap bangunan bersejarah tidak akan menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
Eko menilai berbagai aksi unjuk rasa muncul sebagai bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap sejumlah persoalan, seperti kondisi ekonomi, tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, hingga berbagai kebijakan publik yang memicu perdebatan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas serta merespons aspirasi masyarakat secara bijaksana.
Di sisi lain, ia mengajak para peserta aksi menjaga etika dalam menyampaikan pendapat.
Menurutnya, demonstrasi yang berlangsung damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum akan lebih efektif dalam menyampaikan pesan kepada pemerintah dibandingkan tindakan anarkis yang justru merugikan kepentingan publik.
Eko juga mengingatkan pentingnya menjaga bangunan cagar budaya dan fasilitas umum sebagai aset bersama yang memiliki nilai sejarah serta menjadi bagian dari identitas bangsa.
Ia menilai kerusakan terhadap fasilitas publik hanya akan menambah beban masyarakat dan menghilangkan nilai sejarah yang tidak dapat digantikan.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa konstitusi telah menyediakan berbagai mekanisme untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Menurutnya, setiap persoalan kenegaraan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme demokrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan terhadap hukum.
Dengan demikian, demokrasi dapat berjalan secara sehat, aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik, dan persatuan bangsa tetap terpelihara.
“Berdemokrasi bukan hanya tentang menyampaikan kritik, tetapi juga tentang menjaga tanggung jawab moral dan menghormati hukum.
Dengan cara itulah aspirasi dapat menjadi kekuatan untuk membangun bangsa, bukan sebaliknya,” tutup Eko Gagak.(Red)

