Puskesmas Mompang Sampaikan Hak Jawab Terkait Polemik Pelayanan Kesehatan

Kawanindonesia.web.id – UPT Puskesmas Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan pembatasan pelayanan kesehatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat bernomor 440/2076/ADM/PKM-M/VII/2026 yang ditandatangani Kepala UPT Puskesmas Mompang, drg. Eldelina Ariani Nasution.

Surat itu ditujukan kepada pimpinan redaksi media sebagai bentuk klarifikasi terhadap pemberitaan yang terbit pada 7 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, drg. Eldelina menegaskan bahwa Puskesmas Mompang menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, pihaknya juga menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang dinilai belum menggambarkan fakta secara utuh dan berimbang.

Menurut penjelasan Puskesmas, peristiwa yang menjadi perhatian publik terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.20 WIB.

Saat itu seorang pasien datang ke Puskesmas dan menanyakan apakah pelayanan masih berlangsung.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa pelayanan sedang memasuki jam istirahat sesuai jadwal operasional yang berlaku.

Petugas juga memberikan penjelasan mengenai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan serta mekanisme pendaftaran pasien rawat jalan.

Meski demikian, pasien disebut tetap merasa tidak puas terhadap penjelasan tersebut sehingga situasi menjadi tegang.

Pihak Puskesmas menyebut pasien kemudian merekam dan mengunggah video interaksi tersebut ke media sosial.

Video itu selanjutnya menyebar luas dan memicu berbagai komentar dari masyarakat hingga menjadi perhatian sejumlah media.

Melalui hak jawabnya, Puskesmas Mompang menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi, loket pendaftaran, dan jam operasional dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengacu pada regulasi Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Puskesmas juga memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang memuat dugaan pembatasan pelayanan setelah pukul 12.00 WIB, penilaian buruk terhadap pelayanan petugas, hingga adanya desakan agar Kepala Puskesmas dievaluasi.

Menurut pihak Puskesmas, pemberitaan tersebut perlu dilengkapi dengan penjelasan dari pihak yang bersangkutan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tulis drg. Eldelina dalam surat hak jawab tersebut.

Selain menyampaikan klarifikasi, Puskesmas Mompang mengapresiasi peran media sebagai mitra dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun, pihaknya berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan atau cover both sides sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Puskesmas Mompang berharap media yang telah memuat pemberitaan sebelumnya dapat mempublikasikan hak jawab tersebut secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Pers.

Langkah itu dinilai penting untuk memberikan informasi yang seimbang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Mompang.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait