IDEA Desak Gubernur Sumut Klarifikasi Perbedaan Narasi Penertiban PETI di Kotanopan

Kawanindonesia.web.id – Institute for Development, Evaluation and Analysis (IDEA) mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, memberikan klarifikasi terbuka terkait perbedaan narasi mengenai pelaksanaan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.


Desakan tersebut disampaikan Direktur IDEA, M. Irwansyah Lubis, menyusul munculnya informasi yang dinilai saling bertolak belakang antara rilis resmi Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan pernyataan Kepala Desa Singengu Julu mengenai tujuan kedatangan tim ke lokasi.


Menurut Irwansyah, rilis resmi Pemprov Sumut menjelaskan bahwa Tim Terpadu melakukan penertiban aktivitas PETI melalui penyegelan lokasi tambang, penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta pemberian surat teguran keras kepada pihak yang berada di lokasi.

Sementara itu, Kepala Desa Singengu Julu disebut menyatakan bahwa kehadiran tim merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan reklamasi yang sedang dilakukan.


“Perbedaan narasi ini perlu segera dijelaskan secara terbuka. Publik berhak mengetahui tujuan sebenarnya dari kehadiran Tim Terpadu di Kotanopan agar tidak muncul berbagai spekulasi maupun kesalahpahaman,” ujar Irwansyah dalam keterangan tertulis, Senin (7/7).


Ia menilai klarifikasi dari Gubernur Sumatera Utara penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.


Menurutnya, apabila rilis resmi Pemprov Sumut merupakan acuan yang benar, maka diperlukan penjelasan mengenai perbedaan dengan pernyataan yang disampaikan pihak kepala desa.

Sebaliknya, apabila terdapat informasi lain yang belum dipublikasikan, pemerintah juga perlu menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat.


Irwansyah menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan perbedaan informasi tersebut berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat serta memunculkan berbagai asumsi.


Selain meminta klarifikasi dari pemerintah provinsi, IDEA juga mendorong aparat penegak hukum menyelidiki secara menyeluruh dugaan aktivitas PETI di Kotanopan.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa membedakan status pihak yang diduga terlibat.


Dalam kesempatan itu, Irwansyah juga menyoroti penggunaan istilah “reklamasi” yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.

Menurutnya, reklamasi merupakan kewajiban yang dilakukan setelah kegiatan pertambangan yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, ia meminta aparat memastikan tidak terjadi penyalahgunaan istilah reklamasi untuk menjelaskan aktivitas yang diduga tidak memiliki izin.


IDEA turut mengusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat langkah penanganan PETI melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif,

termasuk pembentukan satuan tugas khusus untuk pengawasan aktivitas pertambangan ilegal serta percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Gubernur Sumatera Utara maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait permintaan klarifikasi yang disampaikan IDEA.

Sementara itu, dugaan aktivitas PETI di Kotanopan masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait